Komite Kebijakan Industri Pertahanan tak dapat mengevaluasi pengadaan persenjataan berupa jet tempur Eurofighter Thypoon bekas dari Austria. Sebab, status Tim Pelaksana KKIP sejak Februari 2020 lalu demisioner.
Oleh
Edna C Pattisina dan Dian Dewi Purnamasari
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tim Pelaksana Komite Kebijakan Industri Pertahanan yang bertugas memastikan pengadaan persenjataan mendukung industri pertahanan nasional sudah demisioner sekitar lima bulan. Akibatnya, KKIP tidak bisa mengevaluasi apakah pengadaan persenjataan, seperti pesawat tempur bekas, akan mendukung industri pertahanan nasional atau tidak.
”Sudah sejak 7 Februari 2020, tim pelaksana KKIP didemisionerkan Menteri Pertahanan,” kata Wakil Ketua Tim Pelaksana Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) Eris Herryanto, di Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Oleh karena itu, terkait langkah Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang menjajaki pembelian 15 jet tempur Eurofighter Typhoon milik Angkatan Udara Austria, Eris mengatakan, KKIP tidak bisa memberikan masukan.
Sudah sejak 7 Februari 2020, tim pelaksana KKIP didemisionerkan Menteri Pertahanan.
Media Austria, Kronen Zeitung, memberitakan bahwa Menhan RI Prabowo Subianto berkirim surat kepada Menhan Austria Klaudia Tanner untuk mengajukan penawaran pembelian 15 pesawat tempur Eurofighter Typhoon yang dibeli Austria sejak tahun 2002. Saat dikonfirmasi, Kemenhan RI tidak mengonfirmasi dan tidak membantah informasi ini.
”Sementara ini, karena KKIP demisioner, KKIP tidak bisa memberikan masukan tentang rencana pembelian pesawat tempur itu,” kata Eris.
Sementara itu, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Willy Aditya, mengatakan, penjajakan pembelian pesawat Eurofighter Typhoon mendapat sejumlah catatan dari Komisi I DPR. Menurut Willy, pembelian alutsista harus dilakukan dengan dasar kebijakan pertahanan negara.
Willy juga menyoroti, jet tempur Typhoon Austria sebenarnya sejenis dengan Sukhoi-35. Pembelian pesawat Sukhoi-35 dinilai lebih siap dari sisi sistem perawatan, peralatan, suku cadang, dan kebutuhan. Pembelian pesawat tempur jenis serupa dengan model yang berbeda dinilai tidak efisien dan berpotensi membengkakkan anggaran.
”Kalau beli yang berbeda, belanja lainnya untuk perbaikan, perawatan, suku cadang akan berbeda,” katanya.
Pembelian pesawat tempur jenis serupa dengan model yang berbeda dinilai tidak efisien dan berpotensi membengkakkan anggaran.
Belum ada pengganti
Kepala Biro Humas Kementerian Pertahanan Djoko Purwanto saat dikonfirmasi membenarkan bahwa KKIP demisioner. ”Tim Pelaksana KKIP sekarang demisioner. Belum dikeluarkan SKEP (surat keputusan) presidennya,” kata Djoko.
KKIP yang diketuai Presiden dan Menteri Pertahanan sebagai ketua harian sehari-harinya beroperasi di bawah ketua tim pelaksana. KKIP adalah komite yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Walaupun tidak terlibat dalam proses pengadaan persenjataan, KKIP merumuskan dan mengevaluasi kebijakan mengenai pengembangan dan pemanfaatan industri pertahanan.
Terkait rencana impor senjata, KKIP akan mengevaluasi apakah persenjataan yang akan dibeli dari luar negeri memang belum bisa diproduksi di dalam negeri. Selanjutnya, sebelum kontrak, KKIP akan melihat apakah rencana pembelian itu memenuhi batas 85 persen. Batas 85 persen ini ditetapkan undang-undang bahwa 85 persen dari nilai kontrak harus diisi imbal dagang, kandungan lokal, dan ofset (IDKLO). Tujuan dari persyaratan ini adalah agar industri pertahanan Indonesia bisa berkembang lewat impor senjata dari luar negeri.
Terkait belum adanya penggantian Tim Pelaksana KKIP yang baru, menurut informasi yang diperoleh Kompas, hal ini disebabkan belum adanya kata sepakat tentang susunan KKIP yang baru antara Kementerian Pertahanan dan Sekretariat Negara.