Brigjen (Pol) Prasetijo Terbitkan Dua Surat Jalan untuk Joko Tjandra
Surat jalan yang diterbitkan untuk buronan Joko Tjandra hendak dimusnahkan oleh Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo. Hal ini diduga untuk menghalangi kerja kepolisian untuk mengungkap skandal surat jalan tersebut.
JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menemukan dua surat jalan yang diterbitkan Brigadir Jenderal (Pol) Prasetijo Utomo untuk buronan Joko Soegiarto Tjandra. Surat jalan ini diperintahkan dibakar oleh Prasetijo, diduga dimaksudkan untuk menyulitkan kerja polisi dalam mengungkap pemberian surat jalan bagi Joko, buronan kasus pengalihan hak tagih utang atau cessie Bank Bali.
Kedua surat jalan, yaitu nomor 77 tanggal 3 Juni 2020 dan nomor 82 tanggal 18 Juni 2020, beserta surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan atas nama Joko menjadi barang bukti untuk menetapkan Prasetijo sebagai tersangka. Dalam kasus ini, penyidik juga telah memeriksa 20 saksi.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Senin (27/4/2020), di Jakarta, mengatakan, Prasetijo dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP. Khusus pasal yang terakhir, polisi memakainya karena Prasetijo diduga mempersulit pengusutan dengan menghancurkan sebagian barang bukti.
Hal itu diperkuat keterangan sejumlah saksi mengenai perintah Prasetijo kepada Komisaris Jony Andrianto untuk membakar surat jalan yang digunakan Joko, Prasetijo, dan Anita Kolopaking, kuasa hukum Joko.
Selama ini, surat jalan yang terungkap hanya surat jalan nomor 82. Surat jalan ini dipakai Joko untuk melakukan perjalanan ke Pontianak dari Jakarta pada 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni. Adapun surat jalan nomor 77, 3 Juni, masih belum jelas penggunaannya. Dalam jumpa pers, Listyo pun tak menjelaskannya.
Sekalipun telah menetapkan Prasetijo sebagai tersangka, Listyo mengatakan, penyidik terus mengembangkan kasus ini. ”Tim tetap bekerja mendalami kemungkinan munculnya tersangka baru terkait perjalanan buron JST (Joko Soegiarto Tjandra),” katanya.
Anita diperiksa
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono mengatakan, Inspektur V pada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung memeriksa Anita Kolopaking, Senin.
Pemeriksaan dilakukan terkait foto Joko dengan seorang jaksa, foto jaksa dengan Anita, dan video pertemuan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan dengan Anita. Namun, Hari menolak menjelaskan hasil pemeriksaan ini.
Seusai diperiksa, Anita membenarkan pertemuannya dengan Kajari Jakarta Selatan pada 17 dan 23 Juni 2020. Pertemuan itu bertujuan membahas jadwal sidang permohonan peninjauan kembali (PK) Joko.
”Tak ada seperti yang diberitakan. Lobi-lobi itu apa, sih? Kami bertemu untuk bertanya jadwal sidang,” ucap Anita.
Terkait foto jaksa bertemu Joko ataupun bertemu dirinya, Anita menolak menjawabnya.
Sidang PK
Dari kelanjutan sidang pemeriksaan perkara PK yang diajukan Joko di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, majelis hakim menyatakan, sidang pemeriksaan perkara telah tuntas. Selanjutnya, majelis hakim yang diketuai Nazar Effriandi dengan dua hakim anggota, Agus Widodo dan Sudjarwanto, menyatakan akan memberikan pendapat.
Dalam sidang itu, jaksa menyampaikan pendapat terkait permohonan PK Joko. Salah satunya, jaksa Ridwan Ismawanta menyatakan, mereka tak menanggapi memori PK itu karena Joko tidak hadir di tiga sidang sebelumnya.
Jaksa mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengajuan Permohonan PK dalam Perkara Pidana bahwa pemeriksaan PK di pengadilan yang tidak dihadiri terpidana tidak dapat diterima. ”Sidang tak dapat dilanjutkan ke MA,” kata Ridwan.
Seusai sidang, Suharno dari Humas PN Jakarta Selatan menjelaskan, pendapat yang akan dibuat oleh hakim bersifat rahasia. Pendapat diteruskan ke bagian pidana dan diajukan ke Ketua Pengadilan. Maka, keputusan berada di Ketua Pengadilan.