Kluster Pilkada Diharapkan Ditekan dengan Maklumat Kapolri
Untuk menekan kepatuhan protokol kesehatan dalam Pilkada 2020, Kepala Polri Jenderal (Pol) Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor 3 Tahun 2020. Maklumat dikeluarkan untuk mencegah kluster baru Covid-19.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020. Jajaran kepolisian diperintahkan untuk menegakkan protokol kesehatan dalam penahapan Pemilihan Kepala Daerah 2020 untuk mencegah munculnya kluster baru di penahapan Pilkada 2020.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono dalam jumpa pers, Senin (21/9/2020), di Jakarta mengatakan, pada saat pendaftaran pasangan calon peserta Pilkada 2020 pada 4-6 September lalu, diketahui ada konstituen maupun pendukung pasangan calon peserta Pilkada 2020 yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Sementara Presiden Joko Widodo pada 7 September 2020 mengingatkan tentang potensi munculnya kluster Covid-19, yakni dari perkantoran, keluarga, dan penahapan Pilkada 2020.
Berdasarkan hal itu, Kepala Polri mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor Mak/3/IX/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020 pada 21 September.
Maklumat ini dikeluarkan agar dapat menekan sekecil mungkin kluster di tahapan Pilkada 2020. Jadi, keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi.
”Maklumat ini dikeluarkan agar dapat menekan sekecil mungkin kluster di tahapan Pilkada 2020. Jadi, keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi,” kata Argo.
Dalam maklumat Kapolri itu disebutkan, pelaksanaan Pilkada 2020 tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19. Kemudian penyelenggara Pilkada 2020 wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Maklumat Kapolri itu juga memerintahkan agar pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah orang yang telah ditetapkan penyelenggara. Seusai pelaksanaan kegiatan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.
Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
”Jadi, setiap anggota Polri akan melaksanakan tindakan tegas bagi masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan sesuai maklumat Bapak Kapolri. Nanti kita bisa menggunakan Undang-Undang (UU) tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU tentang Kesehatan, dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar Argo menambahkan.
”Jadi, setiap anggota Polri akan melaksanakan tindakan tegas bagi masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan sesuai maklumat Bapak Kapolri. Nanti kita bisa menggunakan Undang-Undang (UU) tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU tentang Kesehatan, dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Argo, maklumat Kapolri itu akan segera disampaikan kepada jajaran kepolisian di seluruh Indonesia dan dipasang di tempat-tempat umum, termasuk kantor penyelenggara Pilkada 2020. Terkait dengan penerapan sanksi, pihak pertama yang akan menertibkan masyarakat di daerah adalah satuan polisi pamong praja (satpol PP).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Awi Setiyono mengatakan, operasi yustisi untuk mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan Covid-19 di seluruh wilayah kepolisian daerah telah berjalan selama tujuh hari sejak 14 September hingga 20 September 2020. Selama tujuh hari, tim gabungan yang terdiri dari Polri, Tentara Nasional Indonesia (TNI), satpol PP, dan unsur lainnya telah melakukan 760.195 penindakan.
Dari total penindakan tersebut, tim gabungan memberikan teguran lisan sebanyak 607.174 kali dan tertulis 98.800 kali. Tim gabungan juga memberikan denda administrasi kepada pelanggar sebanyak 10.680 kali dengan nilai Rp 702,7 juta. Sanksi lainnya adalah penutupan tempat usaha sebanyak 229 kali dan sanksi berupa kerja sosial 43.312 kali.