Presiden Joko Widodo meminta siapa pun pelanggar protokol kesehatan ditindak. Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat dimutasi karena dinilai tidak menegakkan aturan protokol kesehatan.
Oleh
TIM KOMPAS
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo menginstruksikan TNI-Polri beserta Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk menindak tegas siapa pun yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Presiden menekankan, keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi yang harus jadi pedoman.
Dukungan kepada negara agar tidak kalah dengan mereka yang melanggar aturan soal protokol kesehatan mengalir dari sejumlah kalangan, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.
Instruksi itu disampaikan Presiden saat memimpin rapat terbatas membahas laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (16/11/2020) pagi.
Selang sekitar enam jam setelah rapat tersebut, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Raden Prabowo Argo Yuwono menginformasikan, Kepala Polri Jenderal (Pol) Idham Azis memutasi Irjen Nana Sujana dari jabatannya sebagai Kepala Polda Metro Jaya dan Irjen Rudy Sufahriadi dari jabatannya sebagai Kepala Polda Jawa Barat. Langkah itu dilakukan karena mereka tidak melaksanakan perintah Kapolri agar menegakkan aturan protokol kesehatan di wilayahnya.
”Saya ingin tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Pada masa pandemi ini, telah kita putuskan pembatasan-pembatasan sosial, termasuk di dalamnya adalah pembubaran kerumunan. Oleh karena itu, penegakan disiplin untuk menjalankan protokol kesehatan harus terus dilakukan,” kata Presiden Jokowi.
Presiden juga meminta Mendagri mengingatkan, bahkan kalau perlu menegur kepala daerah, agar bisa menjadi contoh dalam penerapan protokol kesehatan. ”Jangan malah ikut berkerumun,” ujar Presiden.
Ketegasan dalam penegakan protokol penting karena penanganan Covid-19 di dalam negeri disebutnya terus membaik. Kerja keras para tenaga kesehatan dalam menangani pasien Covid-19 semestinya dihargai. ”Jangan sampai yang telah dikerjakan dokter, perawat, tenaga medis, dan paramedis menjadi sia-sia karena pemerintah tidak tegas,” ujar Presiden.
Catatan Kompas, aparat tak hanya memberikan sanksi denda kepada pelanggar protokol kesehatan, tetapi juga pernah memidanakannya. Ini terlihat saat Polres Tegal menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka setelah menggelar pesta hajatan yang menimbulkan kerumunan, 23 September lalu.
Mendagri Tito Karnavian juga pernah menegur 81 kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan karena menyebabkan kerumunan saat mendaftar sebagai peserta dalam Pilkada 2020, 4-6 September.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, saat jumpa pers seusai rapat terbatas, mengatakan, dalam satu pekan terakhir terjadi peningkatan yang signifikan kasus Covid-19. Pada saat yang sama terjadi kerumunan di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan sekitarnya.
Kerumunan yang dimaksud merujuk pada kerumunan pendukung Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab. Pada Sabtu (14/11/2020), Rizieq menikahkan anaknya di Petamburan, Jakarta Pusat. Acara ini dihadiri pendukungnya.
”Pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada pelaksanaan pesta pernikahan di Petamburan,” kata Mahfud.
Pemerintah pun meminta aparat keamanan bertindak lebih tegas terhadap para pelanggar protokol kesehatan. ”Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada aparat yang tak mampu tegas untuk memastikan terlaksananya protokol kesehatan,” ujar Mahfud.
Argo Yuwono mengatakan, kepolisian akan mengusut dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara resepsi pernikahan anak Rizieq. Penyidik telah mengirimkan surat kepada beberapa pihak untuk diklarifikasi, salah satunya Rizieq.
”Ini rencana kami lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” ucap Argo.
Menyikapi pernyataan Mahfud, pengacara FPI, Aziz Yanuar, melalui pesan singkat, mengatakan, pemerintah seharusnya juga bisa memberikan teladan dalam penegakan keadilan.
Ia mencontohkan kegiatan rapat koordinasi tingkat menteri di Bali pada Juli lalu yang dinilainya melanggar protokol kesehatan. ”Kegiatan melanggar protokol kesehatan, tetapi tidak ada sanksi, denda, dan pencopotan terhadap aparat kepolisian setempat,” ujar Aziz.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya telah tegas dalam menegakkan aturan protokol kesehatan. Surat peringatan dilayangkan Wali Kota Jakarta Pusat. Kemudian, dalam waktu 24 jam setelah kerumunan terjadi, penindakan sudah dilakukan. Sanksi denda Rp 50 juta dijatuhkan kepada Rizieq.
Tegakkan aturan
Dukungan kepada negara agar tidak kalah dengan para pelanggar protokol kesehatan pun mengalir dari sejumlah pihak. Salah satunya dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
”Pemerintah seharusnya konsisten menegakkan aturan dan protokol Covid-19. Negara tidak boleh kalah,” kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti.
Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini pun mendorong ketegasan pemerintah. ”Kalau pemerintah tidak tegas, masyarakat akan menilai berarti mereka bisa melakukan tindakan serupa,” ucapnya.
Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra menyampaikan, seharusnya setiap tokoh agama atau organisasi masyarakat menjadi teladan dan panutan bagi pengikutnya.
Epidemiolog Indonesia di Griffith University, Dicky Budiman, mengingatkan, sudah banyak bukti kerumunan menjadi sumber penularan. Pengumpulan jemaah di Gowa, Sulawesi Selatan, Maret lalu, misalnya, diduga menjadi kluster penularan Covid-19 hingga lebih dari 1.000 kasus baru di 22 provinsi. ”Ini terjadi pula dengan jemaah gereja di Lembang, yang memicu penularan ke banyak daerah,” katanya.
Dicky menilai, situasi Covid-19 di Indonesia saat ini kian mengkhawatirkan, tetapi upaya menanganinya tidak signifikan.