Jaksa penuntut umum, Yeni Trimulyani, saat pembacaan tuntutan Joko Tjandra, di PN Jakarta Timur, mengatakan, Joko terbukti bersalah karena menginisiasi pembuatan sejumlah surat palsu. Untuk itu, Joko dituntut 2 tahun.
OlehNIKOLAUS HARBOWO
·1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Jaksa menuntut hukuman 2 tahun penjara terhadap Joko Tjandra dalam kasus pemalsuan sejumlah surat, yakni surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan. Dengan surat-surat palsu tersebut, Joko bisa leluasa masuk ke Indonesia ketika menyandang [...]