MUI menyatakan vaksin Sinovac halal dan suci. Namun, MUI belum akan mengeluarkan fatwa karena masih menunggu BPOM menyampaikan aspek keamanannya.
Oleh
ANITA YOSSIHARA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Satu lagi kabar baik datang setelah lebih dari sepuluh bulan bangsa Indonesia berjibaku melawan Covid-19. Vaksin Covid-19 produksi Sinovac yang telah disiapkan pemerintah sebagai salah satu upaya untuk mengakhiri pandemi dinilai halal dan suci.
Penilaian bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac halal dan suci diputuskan dalam sidang pleno Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang digelar secara tertutup, Jumat (8/1/2021), di Jakarta.
”Terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi panjang dan mendengarkan penjelasan auditor, rapat Komisi Fatwa menyepekati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience yang sertifikasinya diajukan Biofarma suci dan halal,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Ni’am Sholeh, dalam jumpa wartawan seusai rapat.
Vaksin Covid-19 produksi Sinovac yang telah disiapkan pemerintah sebagai salah satu upaya untuk mengakhiri pandemi dinilai halal dan suci.
Penetapan kehalalan vaksin Sinovac dilakukan setelah Komisi Fatwa melakukan kajian mendalam atas laporan hasil audit tim MUI. Tim tersebut terdiri dari Komisi Fatwa MUI Pusat dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI yang memiliki pengalaman dalam proses audit vaksin MR yang digunakan untuk mencegah campak dan rubella.
Bersama dengan tim dari Kementerian Kesehatan, Biofarma, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), tim MUI mengunjungi pabrik Sinovac di China untuk mengaudit kehalalan vaksin. Tak hanya itu, tim dari MUI juga melakukan audit lapangan di pabrik Biofarma yang akan memproduksi vaksin dari Sinovac secara massal.
Hasil audit itu kemudian dilaporkan kepada Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan kajian keagamaan sebelum menentukan kehalalan vaksin. Laporan audit itu pun dibahas secara detail dalam rapat pleno yang berlangsung lebih kurang dua jam di sebuah hotel di Jakarta.
MUI belum memutuskan untuk mengeluarkan fatwa karena masih menunggu keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait keamanan, kualitas, dan kemanjuran.
Hasilnya, vaksin Covid-19 buatan Sinovac itu dinilai halal dan suci. Meski begitu, MUI belum memutuskan untuk mengeluarkan fatwa karena masih menunggu keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait keamanan, kualitas, dan kemanjuran.
”Kami masih menunggu hasil final ke-thoyib-annya. Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak,” kata Ni’am.
Seperti diketahui, saat ini pemerintah telah mendatangkan 3 juta dosis vaksin Covid-19 produksi Sinovac. Saat ini vaksin yang berasal dari virus inaktif itu sudah didistribusikan ke sejumlah daerah.