logo Kompas.id
Politik & HukumPraperadilan Rizieq Shihab...
Iklan

Praperadilan Rizieq Shihab Ditolak, Polri Sebut Penetapan Tersangka Sesuai Fakta

Kadiv Humas Polri Irjen Prabowo Argo Yuwono menyebut ditolaknya praperadilan Rizieq Shibab membuktikan penetapan tersangka Rizieq sesuai fakta. Kuasa hukum Rizieq akan mengajukan praperadilan terkait kasus berbeda.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VBquRCZf1Kw4QMRFnXupzWQfOOw=/1024x556/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2Fc1ea79b2-48d0-457a-a46b-6b922f80691e_jpg.jpg
Kompas/Riza Fathoni

Pemimpin Front Pembela Islam, Muhammad Rizeq Shihab, didampingi tim pengacaranya tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Negara Republik Indonesia menghormati putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta yang menolak gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab. Polri memastikan penetapan tersangka tersebut bukanlah rekayasa.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono, di Jakarta, Selasa (12/1/2021), menyatakan, putusan hakim di PN Jakarta Selatan yang menolak praperadilan Rizieq membuktikan bahwa penetapan tersangka Rizieq sudah sesuai dengan fakta dan alat bukti.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000