Prolegnas 2021 Disepakati, Tiga Fraksi Tolak RUU BPIP
Pemerintah dan Badan Legislasi DPR tetap menyepakati Program Legislasi Nasional 2021 sekalipun sejumlah fraksi menolak sejumlah RUU di dalamnya. Salah satu yang ditolak, RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 33 rancangan undang-undang atau RUU disepakati oleh Badan Legislasi DPR dan pemerintah untuk dimasukkan ke dalam daftar Program Legislasi Nasional 2021. Namun, dari 33 rancangan undang-undang itu, masih ada di antaranya yang menuai penolakan dari fraksi-fraksi, seperti RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dan RUU Larangan Minuman Beralkohol.
Dalam rapat kerja antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/1/2021) malam, disepakati 33 RUU untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Selanjutnya, hasil rapat ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk persetujuan pengesahan.
Sebanyak 33 RUU itu terdiri atas 20 RUU yang diusulkan oleh DPR, 9 RUU diusulkan oleh pemerintah, 2 RUU diusulkan DPR dan pemerintah, serta 2 RUU diusulkan oleh DPD.
Sebelumnya, dari hasil konsultasi antara pimpinan Baleg DPR, pimpinan komisi di DPR, dan pimpinan DPR bersama pemerintah, Kamis pagi, disepakati empat RUU untuk dikeluarkan dari Prolegnas 2021. Keempat RUU dimaksud, RUU Jabatan Hakim, RUU Bank Indonesia, RUU Haluan Ideologi Pancasila, dan RUU Ketahanan Keluarga.
Meski demikian, ada satu RUU yang ditambahkan sebagai usulan pemerintah, yakni RUU Badan Pembinaan Ideologi dan Pancasila (BPIP).
Ketua Baleg DPR Supratman Agtas mengatakan, meski telah disepakati 33 RUU untuk dibawa ke paripurna, ada sejumlah RUU yang masih mendapatkan resistansi dari fraksi-fraksi. Misal, RUU BPIP, RUU Masyarakat Hukum Adat, RUU Larangan Minuman Beralkohol, RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama, RUU Ibu Kota Negara, serta RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
”Prinsipnya, kita beri catatan penting. Soal materi dan substansi yang dipersoalkan, nanti ada mekanisme berikutnya. Tugas kita di Baleg, kan, akan mengharmonisasi itu,” ujar Supratman.
RUU BPIP
Terkait RUU BPIP sebagai contoh, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Demokrat menolak RUU BPIP dimasukkan dalam Prolegnas 2021.
”Terkait RUU BPIP, kami sudah membaca dan menelaah naskah akademik dan draf RUU ini. Dalam ketentuan pasal-pasalnya, kami menemukan banyak diatur hal-hal yang tidak terkait dengan kelembagaan BPIP. Karena itu, Fraksi Golkar menolak draf ini dan hanya akan menyetujui jika RUU BPIP mengatur sebatas penguatan kelembagaan BPIP,” ujar anggota Baleg DPR dari Fraksi Golkar, Christina Aryani.
Adapun Fraksi PAN menilai pembentukan BPIP cukup didasarkan pada Keputusan Presiden, tidak perlu melalui undang-undang. ”Kami menyatakan menolak karena PAN juga baru menerima naskah akademik RUU BPIP siang tadi sehingga butuh waktu untuk kajian mendalam terhadap RUU tersebut,” ujar anggota Baleg dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus.
Anggota Baleg dari Fraksi Demokrat, Herman Khaeron, juga berpandangan, RUU BPIP belum dibutuhkan. Menurut dia, pemerintah lebih baik fokus pada penanganan pandemi Covid-19.
Untuk diketahui, RUU BPIP merupakan pengganti dari RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). RUU HIP batal diajukan setelah mendapat penolakan luas dari publik. Pasalnya, banyak materi di dalamnya yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan sejumlah undang-undang.
Selain RUU BPIP, Golkar menolak RUU Masyarakat Hukum Adat dan RUU PPRT. ”Setelah kami kaji, masih belum mendesak untuk dibahas saat ini,” kata Christina Ariyani.
Begitu pula terhadap RUU Larangan Minuman Beralkohol, Golkar menolak untuk diproses lebih lanjut. Christina mengatakan, fraksinya meminta agar RUU ini dikonsultasikan terlebih dulu dengan pemerintah. Sebab, RUU ini telah dibahas panitia khusus di DPR sejak 2015. Namun, hingga kini, belum ada tanggapan dari pemerintah.
Adapun terkait RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama, Christina menilai ketentuan di RUU tersebut telah diatur di sejumlah undang-undang, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, Undang-Undang HAM, dan beberapa pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
”Di dalam peraturan-peraturan tersebut, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum termasuk menjalankan hak beragama,” kata Christina.
Namun, Al Muzzammil Yusuf, anggota Baleg dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), meyakinkan bahkan RUU tersebut dimaksudkan untuk melindungi semua tokoh dan simbol agama. Ini disebutnya sebagai amanat sila pertama Pancasila serta Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945.
”Dengan demikian, tidak perlu ada alasan kekhawatiran bahwa RUU tersebut hanya ditujukan untuk melindungi tokoh dan agama tertentu saja,” ujar Muzzammil.
Yasonna Laoly menyampaikan, pemerintah setuju terhadap 33 RUU di Prolegnas 2021 yang telah dihasilkan dari rapat-rapat antara Panitia Kerja Prolegnas 2021 DPR dan pemerintah. ”Rapat panja tentunya merupakan hasil terbaik dari perbedaan-perbedaan pendapat dalam pembahasan, serta atas dasar pemikiran yang kritis demi kepentingan yang lebih baik bagi bangsa dan negara,” tutur Yasonna.