logo Kompas.id
Politik & HukumKemendagri Minta Pemprov...
Iklan

Kemendagri Minta Pemprov Sumatera Barat Evaluasi Aturan Intoleransi Berbusana bagi Siswi

Kementerian Dalam Negeri akan memastikan aturan apa yang membuat SMKN 2 Padang, Sumatera Barat mewajibkan siswi non-Muslim untuk mengenakan hijab. Pemprov Sumbar diminta mengevaluasi aturan tersebut.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JZqBxzWFUvV2zRKlG_4pXreP_fI=/1024x538/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F72853977-f71c-4723-b823-dd69c79aaa66_jpg.jpg
Kompas/Hendra A Setyawan

Mural bertema toleransi beragama tergambar di dinding sebuah rumah di kawasan Meruyung, Depok, Jawa Barat, Sabtu (12/9/2020).

JAKARTA, KOMPAS - Kementerian Dalam Negeri akan segera meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk mengevaluasi aturan yang mewajibkan siswi non-Muslim mengenakan hijab. Langkah ini diperlukan agar persoalan intoleransi di sekolah tak lagi terjadi di kemudian hari.

"Kami akan minta pemprov (Sumatera Barat) untuk evaluasi. Kami perlu teliti agar bisa memberikan solusi yang tepat," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik saat dihubungi di Jakarta, Senin (25/1/2021).

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000