logo Kompas.id
Politik & HukumPAN: UU Pemilu Belum Saatnya...
Iklan

PAN: UU Pemilu Belum Saatnya Direvisi

Di saat pegiat pemilu, akademisi, dan mayoritas fraksi di DPR mendorong revisi Undang-Undang Pemilu, Partai Amanat Nasional atau PAN justru bersikap sebaliknya. Apa alasannya?

Oleh
IQBAL BASYARI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xxIAkMcxxLxJXTopJznIxWpAl_k=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2FIMG-20200823-WA0015_1598178379.jpg
DOKUMENTASI DPP PAN

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyampaikan pidato saat peringatan Hari Ulang Tahun ke-22 PAN, Minggu (23/8/2020), di kantor DPP PAN, Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS – Di saat sejumlah pegiat pemilu, akademisi, dan mayoritas fraksi di DPR mendorong adanya revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Partai Amanat Nasional atau PAN justru bersikap sebaliknya. PAN menilai UU Pemilu belum saatnya untuk direvisi. Perbaikan lebih baik dilakukan pada tataran implementasi.

“PAN berpendapat bahwa Undang-Undang Pemilu belum saatnya untuk direvisi,” kata Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan saat webinar bertajuk “Perlukah Revisi UU Pemilu?”, Senin (25/1/2020).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000