Aliran dana suap Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bisa jadi untuk membayar utang biaya kampanyenya saat pilkada. Utang tersebut lantas dibalas dengan pemberian sejumlah kontrak proyek.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami aliran dana suap dari tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Sementara itu, pengurus Bung Hatta Anti-Corruption Award akan mengevaluasi penganugerahan yang telah diberikan kepada Nurdin pada 2017.
Sebelumnya diberitakan, Nurdin diduga menerima uang Rp 2 miliar dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto, melalui Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Sulawesi Selatan (Sulsel), Edhy Rahmat. Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain yang jumlahnya mencapai Rp 3,4 miliar. Uang itu diduga terkait perizinan sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel.
”Lagi didalami, uang itu, kan, diterima dari pelaksanaan proyek. Belum ditelusuri lebih lanjut ke mana. Biar itu menjadi tugas penyidik untuk mendalami uang itu untuk apa saja,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata di Jakarta, Selasa (2/3/2020).
Penelusuran termasuk kemungkinan dilarikan Nurdin kepada sponsor dari pengusaha lokal untuk membayar utang biaya kampanyenya saat pemilihan kepala daerah. ”Dia dapat sponsor dari pengusaha lokal setempat sehingga merasa punya kewajiban untuk membayar utang itu tadi dengan memberikan kontrak proyek kepada rekanan yang mungkin mendukungnya atau tim kampanye yang bersangkutan,” kata Alex.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, sepanjang Selasa, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Sulsel, yakni di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel dan rumah kediaman pribadi Nurdin. Dari dua lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti, di antaranya, berbagai dokumen yang terkait dengan perkara dan sejumlah uang tunai.
Sebelumnya, Senin (1/3/2021), penyidik juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Sulsel, yaitu rumah dinas jabatan Gubernur Sulsel dan rumah dinas jabatan Sekretaris Dinas PUTR. Dari dua lokasi itu ditemukan dan diamankan pula sejumlah barang bukti, di antaranya, berbagai dokumen yang terkait dengan perkara dan sejumlah uang tunai.
Untuk jumlah uang tunai yang diamankan, menurut Ali, saat ini masih akan dilakukan penghitungan kembali oleh tim penyidik KPK. Selanjutnya akan dilakukan validasi dan analisis lebih lanjut dan segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini.
Penghargaan antikorupsi
Terkait dengan penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) yang diterima oleh Nurdin pada 2017, putri pahlawan nasional Mohammad Hatta, Meutia Hatta, mengatakan, andaikan anugerah BHACA yang pernah diperoleh Nurdin dicabut, yang berhak mencabutnya adalah yang memberikan, yaitu pimpinan dan pengurus BHACA.
Keluarga Hatta hanya memberikan persetujuan kepada pimpinan dan pengurus BHACA mengenai penggunaan Bung Hatta sebagai figur teladan Indonesia dalam hal kejujuran dan antikorupsi.
”Kami mengetahui bahwa pimpinan dan pengurus BHACA telah sangat berhati-hati dalam memilih dan menentukan penerima anugerah BHACA. Bahwa kemudian terjadi suatu kekeliruan faktual dalam memilih calon penerima BHACA tentu dapat kita maklumi,” kata Meutia.
Sementara itu, melalui siaran pers, Ketua Dewan Pengurus BHACA Shanti L Poesposoetjipto menyampaikan, penghargaan BHACA merupakan ajang penganugerahan bagi insan Indonesia yang dikenal oleh lingkungan terdekatnya sebagai pribadi yang bersih dari praktik korupsi, tidak pernah menyalahgunakan kekuasaan atau jabatannya, dan menyuap atau menerima suap.
Mereka juga dinilai berperan aktif memberikan inspirasi atau memengaruhi masyarakat atau lingkungannya dalam pemberantasan korupsi serta diharapkan menjadi panutan gerakan antikorupsi.
Mereka yang memperolehnya telah diseleksi ketat. Pada 2017, Nurdin sebagai Bupati Bantaeng dinobatkan sebagai salah satu penerima penghargaan BHACA karena menjunjung tinggi nilai integritas dan kejujuran serta independensi.
BHACA sangat terkejut dan menyesalkan yang terjadi pada Nurdin. Apabila di kemudian hari terbukti telah terjadi penyelewengan atau pengkhianatan terhadap nilai-nilai tersebut, kebijakan pengurus BHACA adalah mengevaluasi kembali penganugerahan tersebut.
”Penarikan kembali sebuah award memerlukan proses yang tidak kalah teliti dari penganugerahannya,” kata Shanti. Ia menegaskan, pengurus BHACA akan terus mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung dan menghormati serta mendukung upaya KPK dalam memberantas korupsi.