logo Kompas.id
Politik & HukumDua Pukulan bagi Pemberantasan...
Iklan

Dua Pukulan bagi Pemberantasan Korupsi

Kasus pencurian barang bukti oleh pegawai KPK dan dikabulkannya PK pengacara Lucas menjadi pukulan bagi lembaga pemberantasan korupsi. Hal ini bisa semakin menggerus kepercayaan publik.

Oleh
Prayogi Dwi Sulistyo/Dian Dewi Purnamasari
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/BcYQomQNRFesiDoq9XjAkVEnbh4=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2F78f175db-c71c-4d2f-9623-a6c0182d6edc_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kiri) bersama anggota Dewan Pengawas Syamsuddin Haris dan Haryono (kanan) memberikan keterangan mengenai putusan terhadap pegawai KPK yang melanggar kode etik di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/3/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Gerakan pemberantasan korupsi di Tanah Air mengalami dua pukulan pada saat hampir bersamaan. Di satu sisi, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan ada pegawai KPK yang mencuri barang bukti 1,9 kilogram emas. Di sisi lain, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali pengacara Lucas dalam perkara merintangi penyidikan yang dilakukan KPK.

Pemberhentian tidak hormat terhadap IGA, karyawan KPK yang mencuri 1,9 kilogram emas itu, disampaikan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak H Panggabean, Kamis (8/4/2021), di Jakarta. ”Yang bersangkutan adalah anggota satgas (satuan tugas) yang ditugaskan menyimpan, mengelola barang bukti pada Direktorat Labuksi (Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi) di KPK,” katanya.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000