logo Kompas.id
Politik & HukumPembelajaran bagi KPK
Iklan

Pembelajaran bagi KPK

Pencurian barang bukti oleh pegawai KPK, serta putusan PK yang mengabulkan permohonan pengacara Lucas, jadi pembelajaran bagi lembaga pemberantasan korupsi itu.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/BcYQomQNRFesiDoq9XjAkVEnbh4=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2F78f175db-c71c-4d2f-9623-a6c0182d6edc_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kiri) bersama anggota Dewan Pengawas Syamsuddin Haris dan Haryono (kanan) memberikan keterangan mengenai putusan terhadap pegawai KPK yang melanggar kode etik di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/4/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Berkaca dari kejadian pencurian barang bukti oleh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dan putusan PK yang mengabulkan permohonan pengacara Lucas, muncul desakan bagi KPK untuk memperkuat pengawasan internal dan memperbaiki kinerja penindakan.

Menurut peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, Jumat (9/4/2021), kasus pencurian barang bukti ini menjadi pembelajaran KPK untuk memperkuat pengawasan internal. Selain itu, juga perlu dievaluasi kode etik di KPK.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000