logo Kompas.id
Politik & HukumTakbir Keliling Ditiadakan
Iklan

Takbir Keliling Ditiadakan

Meskipun jumlah kasus positif Covid-19 saat ini menurun dibandingkan bulan-bulan sebelumnya, pemerintah tetap melarang mudik dan kegiatan takbir pada malam Idul Fitri. Ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Oleh
Nina Susilo
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/SYLCjtAeyHgW_h13ci4D0NZhHkw=/1024x565/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2FScreen-Shot-2021-04-19-at-17.42.06_1618828981.png
TANGKAPAN LAYAR AKUN RESMI SEKRETARIAT PRESIDEN DI KANAL YOUTUBE

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan beberapa larangan dan pembatasan menjelang Idul Fitri 2021. Hal ini dilakukan setelah rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/4/2021). Keterangan pers juga disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kanan).

JAKARTA, KOMPAS — Menjelang hari raya Idul Fitri tahun 2021, pemerintah kembali mengeluarkan sejumlah larangan. Selain melarang mudik sepanjang 6-17 Mei 2021, takbir keliling juga ditiadakan.

Larangan ini diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/4/2021) sore. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas seusai ratas menjelaskan, mudik dilarang supaya potensi penularan Covid-19 bisa dicegah.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000