logo Kompas.id
Politik & HukumKasasi Ditolak, Eks Sekretaris...
Iklan

Kasasi Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tak Harus Bayar Uang Pengganti Rp 83 M

Bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi harus menjalani masa pidana selama 6 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta setelah permohonan kasasinya ditolak majelis hakim MA.

Oleh
Susana Rita Kumalasanti
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NurEnknibVjNQRxwgp7xqulvMa0=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2F32fa9f2d-01a0-48b0-9696-229f69c7564f_jpg.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (29/3/2021). Nurhadi dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Ferdy Yuman dalam kasus perintangan penyidikan terhadap Nurhadi. Ferdy Yuman merupakan sopir yang bekerja untuk keluarga Rezky, menantu Nurhadi, sejak 2017.

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Dengan demikian, Nurhadi harus menjalani masa pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta seperti putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya. MA pun tidak menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti seperti dituntut jaksa wajib membayar Rp 83 miliar seperti putusan pengadilan tingkat pertama.

Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis kasasi yang dipimpin hakim agung Surya Jaya dengan hakim anggota Desnayeti dan Sinintha Yuliansih Sibarani pada 24 Desember 2021.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000