logo Kompas.id
Politik & HukumBentuk Pemerintahan IKN...
Iklan

Bentuk Pemerintahan IKN Dinilai Tidak Sesuai Konsep Otonomi Daerah

Konsep dasar mengenai bentuk pemerintahan di IKN harus menjadi perhatian serius pembentuk UU. Sebab, baru kali ini ada pemerintahan daerah khusus yang tidak memiliki representasi politik lokal melalui lembaga legislatif.

Oleh
IQBAL BASYARI, RINI KUSTIASIH
· 4 menit baca
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghadiri rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022). DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara menjadi undang-undang.
Kompas/Hendra A Setyawan

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghadiri rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022). DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara menjadi undang-undang.

JAKARTA, KOMPAS — Pembentuk undang-undang diharapkan mampu menghadirkan argumentasi hukum yang kuat mengenai bentuk pemerintahan ibu kota negara, yang dituangkan di dalam UU Ibu Kota Negara. Pasalnya, struktur pemerintahan yang sepenuhnya administratif di IKN itu belum dikenal dalam konsep otonomi daerah di Tanah Air.

Dalam kluster bentuk pemerintahan, UU IKN, antara lain, mengakomodasi draf pemerintah yang menyebutkan tentang penyebutan otorita dan kepala otorita sebagai kepala penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN. Bentuk pemerintahan disepakati sebagai pemerintahan daerah khusus ibu kota setingkat provinsi yang selanjutnya disebut dengan otorita. Pemda khusus IKN ini dipimpin oleh kepala otorita IKN yang dibantu oleh wakil kepala otorita IKN. Nama IKN disepakati sebagai ”Nusantara”.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000