Pemerintah dan DPR Sepakat Jual KRI Teluk Penyu-513 dan KRI Teluk Mandar-514
Dua kapal perang RI, KRI Teluk Penyu-513 dan KRI Teluk Mandar-514, disepakati untuk dihapus dan dijual karena tak bisa digunakan lagi.
Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi I DPR menyetujui permohonan Kementerian Pertahanan dan TNI Angkatan Laut untuk menghapuskan dan menjual KRI Teluk Penyu-513 dan KRI Teluk Mandar-514. Kondisi dua kapal perang tersebut sudah tak layak dan tidak pernah digunakan dalam empat tahun terakhir. Penghapusan perlu diiringi dengan penggantian kapal perang baru dengan usia yang lebih muda.
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menjelaskan, dua Kapal Perang RI (KRI) yang dioperasionalkan TNI Angkatan Laut (AL), yakni KRI Teluk Penyu-513 dan KRI Teluk Mandar-514, sudah dalam kondisi tidak layak. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Tim Penelitian dan Pencelaan TNI AL, terdapat sejumlah kerusakan, salah satunya badan kapal dan perpipaan yang keropos. Bagian permesinan, kelistrikan, peralatan navigasi komunikasi, serta instrumen yang ada di anjungan pun tidak dapat digunakan.
”Tidak efisien untuk diperbaiki,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/1/2022). Rapat dihadiri pula oleh Kepala Staf TNI AL Laksamana Yudo Margono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sebelum memohon penghapusan dua KRI kepada Komisi I DPR, lanjut Prabowo, Kepala Staf TNI AL telah mengajukan permohonan pemindahtanganan dan pelelangan dua KRI kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, lalu diteruskan kepada Menteri Pertahanan. Setelah menilai dan memverifikasi dokumen permohonan, pihaknya pun mengirimkan surat yang ditujukan kepada Kementerian Keuangan tentang permohonan pemindahtanganan secara lelang.
Proses tersebut sesuai ketentuan Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah bahwa selain tanah atau bangunan yang nilainya lebih dari Rp 100 miliar harus melalui persetujuan DPR.
KRI Teluk Penyu-513 dan KRI Teluk Mandar-514 adalah KRI buatan Korea Selatan yang beroperasi di Komando Armada (Koarmada) II Surabaya sejak 1979. Dua KRI tersebut merupakan kapal perang jenis angkut tank (AT) atau landing ship tank (LST) yang berfungsi sebagai pengangkut pasukan dan material Satgas Pamrahwan dari Jawa ke Papua. Selain itu, pernah digunakan dalam latihan operasi gabungan yang mengangkut pasukan pendarat.
Prabowo melanjutkan, mengacu pada usia dan kondisinya, limit nilai jual atau lelang KRI Teluk Penyu ditaksir sebesar Rp 4,91 miliar, sedangkan nilai pembeliannya sebesar Rp 121,03 miliar. Sementara KRI Teluk Mandar 514, limit nilai jualnya adalah Rp 695 juta dengan harga beli Rp 121,89 miliar.
Menurut dia, penjualan dua KRI ini tidak akan mengganggu tugas pokok dan fungsi TNI AL. Sebagai pengganti, pihaknya juga akan mengadakan kapal-kapal perang lain dalam dua tahun ke depan. Ketimbang merawat kapal perang yang kondisinya sulit diperbaiki, lebih baik mempersiapkan dan merawat unit-unit yang siap dioperasikan. ”Saya telah laporkan ke Presiden, kabinet, bahwa dalam 24 bulan kita akan punya mungkin sampai dengan 50 kapal perang yang siap tempur,” kata Prabowo.
Yudo Margono menambahkan, kedua KRI memang sudah dalam kondisi tidak layak, bahkan sudah tidak digunakan sejak empat tahun lalu. Selain dua KRI tersebut, pihaknya juga akan mengajukan penghapusan KRI Teluk Sampit 515. Adapun total KRI yang akan dihapuskan ke depan mencapai 22 unit.
”Ini sangat mengganggu operasionalisasi dari dermaga kita, dengan dermaga yang terbatas (semestinya) didahulukan untuk kapal-kapal yang siap operasional,” kata Yudo.
Penggantian kapal baru
Sembilan fraksi di Komisi I DPR menyetujui permohonan penjualan kapal tersebut. Namun, Fraksi Partai Demokrat menyetujui dengan catatan. Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrat Anton Sukartono Suratto mengatakan, pemerintah harus segera mencari pengganti kapal perang tersebut demi keamanan negara.
Dihubungi terpisah, Direktur Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai, wajar jika pemerintah dan DPR sepakat untuk menghapuskan KRI Teluk Penyu-513 dan KRI Teluk Mandar-514 karena usia dan kondisinya. Akan tetapi, penghapusan semestinya diiringi penggantian dengan kapal perang baru yang usianya lebih muda.
Akan tetapi, pekan lalu TNI AL mengumumkan akan menerima kapal perang korvet dari Korea Selatan. Hal itu kontradiktif karena usianya tidak berbeda jauh dengan dua KRI yang baru saja disepakati untuk dihapuskan. ”Ini (hibah) akan menjadi beban bagi pemerintah, TNI AL, dan berisiko dalam pengoperasiannya,” kata Khairul.
Ia menambahkan, sebenarnya ada alternatif yang bisa dilakukan selain menjual kapal perang yang akan dihapuskan itu. Pertama, menjadikannya sebagai target latihan. Kedua, menjadikan kapal perang sebagai museum atau monumen sejarah. Kedua hal itu dinilai penting untuk meningkatkan kemampuan prajurit TNI AL serta menjadi pengingat bangsa bahwa dua kapal tersebut pernah menjadi saksi berbagai operasi militer dan kemanusiaan yang dilakukan TNI AL.