Paripurna DPR hari Jumat, 28 April 2017, menjadi sejarah baru bagi DPR. Untuk pertama kali, DPR mengesahkan penggunaan hak angket untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penggunaan hak angket DPR untuk KPK—yang tidak semestinya karena angket biasanya ditujukan kepada pemerintah—menjadi perhatian sejumlah media massa yang terbit pada hari Sabtu.
Media massa mempunyai sudut pandang pemberitaan yang berbeda ketika memberitakan soal penggunaan hak angket. Meski sudut pandang berbeda, nada pemberitaannya sama. Harian Kompas menulis, ”Kejanggalan Warnai Persetujuan Hak Angket, Mahfud: Tak Ada Sanksi bagi KPK”. Harian ini juga menampilkan 26 anggota DPR yang menjadi inisiator hak angket serta asal fraksi dan daerah pemilihan.
Paripurna DPR yang menyetujui penggunaan hak angket dipimpin Fahri Hamzah dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Namun, Fahri sedang bermasalah dengan PKS sehingga pimpinan PKS menganggap Fahri tidak mewakili PKS.
Koran Tempo mengambil sudut pandang berbeda. Tempo menulis, ”Barter Politik untuk Angket KPK”. Koran Tempo menulis, yang paling berkepentingan dengan angket DPR adalah Partai Golkar, dengan Ketua Umum Golkar Setya Novanto dilarang ke luar negeri oleh KPK. Sumber Tempo menulis, angket KPK dibarter dengan revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Harian Republika menulis secara faktual, ”DPR Gulirkan Hak Angket”. Sementara The Jakarta Post menulis berita berjudul, ”KPK Rebuffs House Inquiry”. Harian Warta Kota menulis, ”KPK Melawan Angket DPR”.
Membaca sejumlah media massa, bisa disimpulkan bahwa langkah DPR menggulirkan hak angket DPR tidak mendapat dukungan publik. Hak angket adalah hak Dewan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang menyimpang dari undang-undang yang berdampak strategis bagi masyarakat. Kelanjutan dari hak angket biasanya adalah hak menyatakan pendapat pada pemerintah. Sejumlah ahli hukum melihat hak angket tak bisa diarahkan kepada KPK karena KPK adalah lembaga penegak hukum independen.
Selain isu hak angket, media juga mengangkat pertemuan 50 tahun ASEAN di Filipina. Isu mengenai hak angket juga masih menjadi perhatian media untuk terbitan hari Minggu. Sementara hari Senin, 1 Mei 2017, sejumlah media tidak terbit berkaitan dengan peringatan Hari Buruh yang ditetapkan pemerintah sebagai hari libur nasional.
(*/BDM)