Jakarta, Kompas --- Hak angket DPR untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendapat perlawanan dari rakyat melalui petisi daring. Virgo Sulianto Gohardi menggalang petisi melalui Change.org untuk menggalang penolakan publik terhadap angket DPR untuk KPK.
Hingga Jumat, 5 Mei 2017, pukul 09.30 petisi itu sudah ditandatangani 35.203 orang. Virgo dalam pengantarnya menulis: DPR RI pada hari ini Jum\'at tanggal 28 April 2017 melalui Sidang Paripurna mengesahkan Hak Angket yang ditandatangani 26 orang anggota dari delapan fraksi.
Hak Angket tersebut ditujukan kepada KPK terkait permintaan membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Hariyani dalam kasus korupsi KTP elektronik. Keputusan politik DPR RI ini dinilai bagian dari penyalahgunaan wewenang DPR dalam rangka intervensi politik guna menghambat proses hukum yang dilakukan KPK dalam kasus korupsi elektronik.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk melawan hak angket yang dilakukan anggota DPR dalam rangkan turut memberikan kekuatan kepada KPK untuk terus melawan segala perlawanan dalam pemberantasan korupsi di negeri ini,” tulis Virgo.
Salah seorang yang menandatangani petisi menulis, “korupsi musuh bersama. Seharusnya DPR RI mendukung KPK dalam memberantas korupsi bukan sebaliknya. Sikap DPR menggolkan angket semakin membuat terang kalau DPR RI selama ini memang sarang koruptor. Lawan DPR RI,” tulis Slamet Teddy Siswoyo.
Paripurna DPR memang telah mensahkan penggunaan hak angket untuk KPK. Namun dalam perkembangannya, sejumlah fraksi menyatakan tidak akan mengirimkan anggotanya ke Panitia Angket DPR. Inisiator angket diajukan 26 anggota DPR lintas fraksi.
Hak angket adalah hak dewan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang menyimpang dari undang-undang. Sementara KPK bukanlah obyek yang bisa dijadikan sasaran untuk hak angket. KPK adalah lembaga penegak hukum independen. (bdm)