JAKARTA, KOMPAS — Hingga hari Jumat, 5 Mei 2017, pukul 16.00, petisi menolak hak angket DPR untuk KPK telah mencapai lebih dari 36.000 orang, tepatnya 36.184 penanda tangan. Masih diperlukan 13.816 tanda tangan untuk mencapai 50.000 dukungan.
Petisi melalui Change.org itu diinisiasi Virgo Sulianto Gohardi. Virgo dalam pengantarnya menyebutkan, keputusan politik DPR untuk menggunakan hak angket adalah bagian dari penyalahgunaan wewenang DPR dan mengintervensi penegakan hukum yang sedang dilakukan KPK.
KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan KTP elektronik yang merugikan negara lebih dari Rp 2 triliun. Sejumlah anggota DPR diduga ikut menerima dana dari pengadaan KTP elektronik. Dua terdakwa, Imran dan Sugiharto, tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sementara anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura, Miryam Hariyani, menjadi tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu. Seorang pengusaha, Andi Narogong, telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Ketua DPR Setya Novanto dicekal ke luar negeri oleh KPK selama enam bulan.
Lewat rapat paripurna yang dipimpin Fahri Hamzah, DPR mengegolkan hak angket. Pengambilan keputusan oleh Fahri dipersoalkan karena Wakil Ketua DPR itu mengabaikan sejumlah interupsi anggota DPR. Fahri dilaporkan aktivis LSM Boyamin Saiman ke Majelis Kehormatan Dewan.
Hak angket diatur dalam UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Dalam Pasal 77 Ayat 3 ditulis, ”Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.”
Sementara pengaturan mekanis hak angket diatur dalam Pasal 177 UU MD3.
Pasal 177
(1) Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 Ayat (1) huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu) fraksi.
(2) Pengusulan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat
sekurang-kurangnya:
- materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki; dan
- alasan penyelidikan.
(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota DPR yang hadir.
Hak angket DPR untuk KPK ditandatangani 26 anggota DPR lintas fraksi. Fraksi Partai Golkar mendominasi pengusulan hak angket dengan 11 anggota, disusun Fraksi Partai Hanura. Dari jajaran Pimpinan DPR Fahri Hamzah ikut menandangani usulan hak angket.
(*/BDM)