Mendorong Kepemilikan NPWP
Kesadaran masyarakat untuk memiliki kartu Nomor Pokok Wajib Pajak cukup rendah. Kepemilikan kartu identitas wajib pajak tersebut baru dimiliki kurang dari 15 persen masyarakat Indonesia. Padahal, masyarakat yang memiliki NPWP akan mendapatkan banyak keuntungan, sembari mereka bisa berkontribusi dalam pembangunan dengan membayar pajak setiap bulan.
Pajak merupakan salah satu kontribusi wajib warga negara pada negara. Kewajiban warga negara tersebut sifatnya memaksa dan warga tidak mendapatkan imbalan langsung. Peran penerimaan pajak ini cukup vital dalam penerimaan negara karena digunakan untuk menjalankan roda perekonomian negara.
Secara umum, uang hasil pajak digunakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pajak digunakan untuk membiayai fasilitas atau layanan pemerintah yang bisa dinikmati seluruh warga. Juga bisa digunakan untuk membangun berbagai proyek fisik seperti jalan, jembatan, sekolah, dan rumah sakit. Sebagian uang pajak digunakan untuk belanja pegawai dan membayar utang ke luar negeri. Di samping fungsi penerimaan, pajak juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari warga kelas ekonomi tinggi kepada kelas rendah.
Pihak yang wajib membayar pajak terdiri atas wajib pajak pribadi dan perusahaan. Setiap orang baik WNI ataupun warga negara asing yang bertempat tinggal di Indonesia lebih dari satu tahun menjadi wajib pajak pribadi. Juga dengan perusahaan Indonesia ataupun asing yang ada di Indonesia berkewajiban membayar pajak pada negara. Masing-masing wajib pajak memiliki kartu identitas yang disebut kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Berbagai fungsi pajak tersebut menunjukkan peran penerimaan pajak ini cukup vital dalam penerimaan negara. Pos penerimaan negara dari sisi pajak ini selalu menempati porsi terbesar dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Nilainya mencapai lebih dari Rp 1.000 triliun atau sekitar 80 persen setiap tahunnya. Bahkan setiap tahun, pemerintah memasang target tinggi untuk perolehan pajak.
[kompas-highchart id="npwp-1" /]
Kepemilikan Rendah
Namun, harapan tinggi pemerintah tersebut berkebalikan dengan realitas yang ada. Tidak semua masyarakat memiliki kartu NPWP. Data tahun 2016 menunjukkan, dari 129 juta jiwa kelas menengah, hanya sekitar 11 persen yang memiliki NPWP.
Data rendahnya kepemilikan NPWP juga terekam dalam jajak pendapat Kompas pertengahan tahun lalu. Dari 377 responden di tujuh kota di Indonesia, baru 60 persen responden yang memiliki NPWP.
[kompas-highchart id="npwp-2" /]
Warga pemegang NPWP, rata-rata berasal dari kelas menengah ke atas dengan pengeluaran lebih dari Rp 1 juta. Mereka memiliki tingkat pendidikan tinggi dan berumur 45 tahun ke atas. Ada kecenderungan, warga yang bekerja di sektor formal pasti memiliki NPWP.
Sebaliknya, sekitar 40 persen, mengaku tidak memiliki kartu NPWP. Mereka yang tidak memiliki kartu wajib pajak tersebut rata-rata berasal dari kelas sosial rendah dengan pengeluaran kurang dari Rp 1 juta. Tingkat pendidikan kelompok responden tersebut juga rendah.
[kompas-highchart id="npwp-3" /]
[kompas-highchart id="npwp-4" /]
Rendahnya angka kepemilikan NPWP akan berdampak pada penerimaan pajak setiap tahunnya dalam pundi-pundi APBN. Jika semua pemegang NPWP membayar pajak, angka target yang dipasang belum tentu tercapai. Belum lagi jika ada pemilik kartu yang tidak membayar pajak.
Selama lima tahun terakhir, penerimaan pajak tidak pernah mencapai angka yang ditargetkan pemerintah. Bahkan tahun 2015, penerimaan pajak baru hanya tercapai sekitar 84 persen dari angka yang ditargetkan. Realisasi penerimaan pajak yang tidak mencapai target tersebut sedikit banyak akan berdampak pada pembangunan (lihat tabel Anggaran Penerimaan dan Realisasi Pajak)
Enggan Membayar Pajak
Minimnya kepemilikan NPWP dipengaruhi berbagai faktor. Pertama, masyarakat menghindar untuk membayar pajak. Jika masyarakat tidak memiliki kartu NPWP, otomatis tidak ada kewajiban membayar pajak. Masyarakat merasa uang pajak yang dibayarkan tidak bisa langsung dirasakan manfaatnya.
Bahkan terkadang hasil pajak yang masuk ke dalam APBN ataupun APBD dikorupsi oleh sejumlah aparat pemerintahan. Hal ini yang menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah. Ketidakpercayaan ini juga menjadi kendala utama untuk meningkatkan jumlah wajib pajak.
Kedua, sistem self assessment yang digunakan dalam pembayaran pajak memiliki kelemahan. Sistem menilai atas kesadaran diri sendiri tersebut membuat wajib pajak cenderung malas atau menghindar membayar pajak. Jika masyarakat tidak membayar pajak, tidak ada kontra presetasi yang diberikan secara langsung oleh pemerintah. Hal itu membuat masyarakat memilih untuk tidak melaporkan hartanya atau mengurangi harta yang seharusnya terbebani pajak.
Prasangka negatif terhadap aparat perpajakan juga menjadi salah satu keengganan para wajib pajak untuk melapor. Sikap aparat pajak yang terkesan tidak ramah, membuat masyarakat menjadi cenderung tertutup, menahan informasi, serta memilih tidak kooperatif pada aparat pajak.
Akhirnya, sikap yang dipilih adalah enggan mengurus kepemilikan kartu wajib pajak. Padahal dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan tahun 2008, warga yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan pajak lebih tinggi 20 persen.
Kartu NPWP selain identitas para pembayar pajak juga bisa dibutuhkan dalam banyak hal. Rata-rata syarat pengajuan pinjaman ke bank (kredit), diharuskan melampirkan NPWP. Identitas ini juga dibutuhkan untuk melakukan transaksi jual beli tanah atau rumah. Bagi para pencari kerja, NPWP adalah salah satu syarat melamar pekerjaan.
Pajak di Negara Lain
Negara yang warganya taat membayar pajak tergambar dari kondisi perekonomiannya. Warga negara maju taat membayar pajak karena mereka sadar uang pajak digunakan untuk membangun berbagai fasilitas umum. Singapura salah satunya. Negara dengan sumber daya alam yang terbatas tersebut, mampu mengoptimalkan hasil pajaknya untuk membangun berbagai fasilitas umum seperti pendidikan, kesehatan, pariwisata dan transportasi. Hal tersebut menjadi modal bagi Singapura untuk lebih menarik kunjungan wisata ke negaranya.
Belgia diklaim sebagai negara yang paling tinggi pembayaran pajaknya. Rata-rata pekerjanya membayar 42 persen gajinya untuk pajak. Pajak yang tinggi tersebut digunakan untuk membiayai program pelayanan kesehatan, pendidikan, dan jaminan sosial. Adapun warga yang tidak mampu akan mendapat pendidikan gratis hingga perguruan tinggi.
Berbeda halnya dengan negara berkembang seperti India yang dikenal sebagai negara tax heaven (surge pajak). Berdasarkan aturan yang berlaku, tidak semua pekerja di India membayar pajak penghasilan. Hanya pekerja dengan nilai gaji pertahun mencapai 250.000 rupee atau setara dengan 50 juta rupiah saja yang dikenai pajak penghasilan.
Namun kenyataannya, ketentuan ini hanya terjadi pada sebagian kecil pekerja di India. Pekerja yang bergaji 85.000 rupee atau 16,8 juta rupiah pertahun tetap dikenakan pajak. Hal tersebut terjadi karena pemerintah India kesulitan melakukan pembiayaan fasilitas umum.
Upaya Pemerintah
Pemerintah Indonesia akhirnya turun tangan untuk turut serta meningkatkan angka kepemilikan NPWP. Pemerintah berupaya untuk menghilangkan presepsi negatif masyarakat supaya masyarakat percaya terhadap kinerja pemerintah.
Upaya yang dilakukan terlebih dulu adalah mengubah stereotip pegawai pajak. Langkah yang telah dilakukan dua terakhir ini supaya para wajib pajak tidak takut membayar pajak. Hasilnya, sekitar 30 sampai 40 persen responden memberikan apresiasi positif pada keramahan, kesopanan, serta sikap informatif petugas.
Keramahan dan kesopanan petugas misalnya yang dinilai baik oleh sekitar 40 persen responden. Pelayanan yang ramah dan informatif akan memberikan rasa nyaman kepada wajib pajak. Dari sinilah akan muncul rasa percaya kepada pemerintah. Selanjutnya, wajib pajak juga akan terbuka mengenai penghasilannya.
[kompas-highchart id="npwp-5" /]
Metode Jajak pendapat melalui telepon diselenggarakan Litbang ”Kompas” pada 27-28 Agustus 2016. Sebanyak 377 responden dipilih secara acak menggunakan metode pencuplikan sistematis dari buku telepon terbaru. Menggunakan metode ini, pada tingkat kepercayaan 95 persen, kesalahan pencuplikan survei ± 5,0 persen. Jajak pendapat ini tidak dimaksudkan untuk mewakili pendapat seluruh masyarakat di Indonesia. |
Selain sikap petugas, pemerintah juga memberikan kemudahan bagi para wajib pajak saat membayar pajak. Pemerintah telah memberikan fasilitas e-filling yakni pembayaran pajak secara online sehingga wajib pajak tidak perlu mengantri lama. Masyarakat yang akan membayar juga bisa menghitung sendiri besaran pajak yang harus dibayarkan melalui sistem online.
Bagi masyarakat yang telah memiliki NPWP, pemerintah juga memberikan berbagai kemudahan. Tahun 2009 lalu, saat ada ketentuan pembayaran biaya fiskal ke luar negeri, pemerintah memberlakukan kebijakan bebas fiskal bagi pemegang NPWP. Masyarakat yang tidak memiliki NPWP saat itu, diharuskan membayar fiscal dengan tarif 2,5 juta rupiah jika melalui transportasi udara atau 1 juta rupiah jika melalui transportasi laut.
Tak hanya itu, tahun 2009, Kantor Pelayanan Pajak Jawa Barat bekerjasama dengan pengelola Factory Outlet, distro, dan hotel untuk memberikan diskon 10 persen bagi pemegang kartu NPWP.
Rencananya ke depan, kartu NPWP bisa digunakan sebagai kartu kredit, BPJS, KTP, hingga SIM. Dirjen Pajak berusaha mendekatkan NPWP untuk kegiatan sehari-hari, sehingga kartu tersebut bisa digunakan untuk berbagai keperluan.
Dengan berbagai langkah pemerintah ini, realisasi penerimaan pajak selalu meningkat setiap tahunnya. Program pengampunan pajak tahun 2016, sedikit banyak juga berkontribusi pada peningkatan antusiasme masyarakat untuk memiliki NPWP. Gambaran peningkatan pajak, tahun 2011, realisasi penerimaan pajak masih 873,9 triliun rupiah. Tahun 2016, telah meningkat hampir dua kali lipat menjadi 1.539,1 triliun rupiah. (lihat tabel Anggaran Penerimaan dan Realisasi Pajak)
Namun yang lebih penting, pemerintah hendaknya juga memberikan informasi terbuka kepada masyarakat mengenai penggunaan uang pajak untuk modal pembangunan. Tujuannya, supaya masyarakat semakin percaya pada pemerintah dan mengubah presepsi negatif mengenai penggunaan uang pajak.
Di sisi lain, masyarakat juga dituntut untuk segera memiliki kartu NPWP dan membayar pajak setiap bulannya. Kartu NPWP disamping memberikan banyak keuntungan bagi pemiliknya, juga menjadi sarana untuk membayar pajak sebagai modal pembangunan Indonesia.