logo Kompas.id
RisetMeneropong Polemik Perppu...
Iklan

Meneropong Polemik Perppu Ormas Tahun 2017

Oleh
Sultani
· 7 menit baca

Pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Kelahiran peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) ini langsung mengundang polemik yang cukup tajam di masyarakat karena sebagian kalangan menilai perppu akan menjadi alat untuk mengeksekusi organisasi kemasyarakatan (ormas) bermasalah.

Sebaliknya, pemerintah merasa perlu menerbitkan payung hukum untuk menyempurnakan UU Ormas yang dianggap tidak efektif mencegah bangkitnya ormas-ormas radikal yang berpotensi mengancam Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000