Muhadkly atau kerap dipanggi Acho, mengungkapkan kekesalannya sebagai penghuni Apartemen Green Pramuka City yang dibelinya dua tahun silam dalam blog pribadi. Dengan judul "Apartemen Green Pramuka City dan Segala Permasalahannya" dia memaparkan masalah-masalah yang dihadapi olehnya dan penghuni lainnya seperti janji ruang terbuka hijau, sertifikat, lahan parkir, biaya pemeliharaan, hingga pembayaran pajak bumi dan bangunan.
Tulisan itu dikemas dengan gaya bertutur layaknya seorang penghuni yang berbagi pengalaman, tidak lupa diikuti gambar pendukung seperti brosur, surat pemberitahuan dari pengelola gedung, dan dokumentasi aksi penghuni yang berunjuk rasa karena kecewa. Kalimat pembukanya adalah "Waspadalah sebelum membeli Apartemen Green Pramuka City."
Keluhan Acho yang juga seorang komedian tunggal atau komika itu diunggah di blog pada bulan Maret 2015. Ternyata 800 hari kemudian dia harus berurusan dengan kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal pencemaran nama baik di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal fitnah di KUHP.
Rupanya 8 bulan setelah blog tersebut diunggah, pengelola Apartemen Green Pramuka City melaporkan Muhadkly ke polisi.
Berkas milik Acho dinyatakan lengkap oleh Polda Metro Jaya dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin (7/8). Menjelang pelimpahan berkas tersebut, dukungan untuknya mengalir di linimasa media sosial sejak tanggal 5 Agustus.
Beberapa akun twitter dengan jumlah pengikut yang signifikan membantu menggaungkan permasalahan yang dihadapi Acho seperti sutradara Joko Anwar, komika Ernest Prakasa dan Pandji Pragiwaksono, serta Koordinator Regional Southeast Asia Freedom of Expression (SAFE net) dan sudah dibagi 2.000 kali. Beberapa tagar yang mengemuka terkait kasus yang dihadapi Acho seperti #AchoGaSalah atau #StopPidanakanKonsumen berisi kekhawatiran pembungkaman terhadap konsumen yang mengeluh.
Sebuah petisi daring di change.org kepada pengelola gedung tersebut agar tidak mengkriminalisasi Acho maupun konsumen lainnya. Hingga tulisan ini sudah ditandatangani hingga 16.000 orang.
Berdasarkan catatan Kompas, kepolisian sudah menyatakan ada tindak pidana dari pelaporan tersebut berupa turunnya penjualan akibat tulisan Acho di media sosial dan blog. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta sendiri siap memediasi sengketa antara pemilik unit apartemen Green Pramuka City dengan Acho sementara kuasa hukum pengembang merasa mediasi tidak dibutuhkan.
Kelanjutan dari kasus yang menimpa Acho akan penting untuk diikuti karena bisa menjadi pelajaran berharga mengenai bagaimana sebuah kritik dilontarkan maupun ditanggapi.