Menentukan Sang Kontestan Pemilu
Tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilihan Umum 2019 sudah dibuka awal pekan lalu. Partai politik diyakini siap menghadapi proses awal ini, termasuk partai-partai “pendatang baru”. Netralitas penyelenggara pemilu menjadi salah satu kunci kesuksesan pemilu yang pertama kalinya akan digelar serentak tersebut.
Keyakinan soal kesiapan partai politik ini terekam dari hasil jajak pendapat Kompas pekan lalu. Sebanyak 74,2 persen responden meyakini partai politik calon peserta Pemilu 2019 siap dengan perhelatan politik tersebut.
Sesuai tahapan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum, pendaftaran partai politik menjadi titik awal agenda pemilu. Tahapan ini terkait syarat administrasi yang harus dilengkapi partai politik. Proses verifikasi administrasi institusi partai penting untuk mengukur kesiapan dan keseriusan sebuah partai mengikuti pemilu.
Hal ini diberlakukan pada semua partai politik, baik partai peserta Pemilu 2014 maupun partai politik baru. Proses ini diikuti dengan verifikasi faktual terkait keberadaan partai di lapangan. Berbeda dengan pemilu sebelumnya, khusus untuk verifikasi faktual hanya diberlakukan untuk partai politik baru.
Sementara partai politik peserta yang mengikuti Pemilu 2014 tidak lagi dilakukan verifikasi faktual. Meski demikian, di daerah-daaerah otonom baru atau pemekaran yang terbentuk setelah tahun 2012 tetap dilakukan verifikasi aktual. Ketentuan yang tertuang dalam Pasal 173 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ini memang menimbulkan pro dan kontra.
Salah satu argumentasi perubahan ini adalah partai politik peserta Pemilu 2014 sudah dinyatakan lolos verifikasi faktual saat mengikuti pemilu tersebut dan dinilai lebih efisien dari sisi anggaran. Sementara di pihak lain, terutama partai politik baru, memandang perlakuan ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No 51/PUU-X/2012, 29 Agustus 2012.
Putusan tersebut menyatakan semua partai wajib ikut verifikasi. Aturan inilah yang sedang dilakukan uji materi ke MK yang diajukan oleh tiga partai politik baru yang hendak mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019. Ketiganya adalah Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Islam Damai Aman (Idaman), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Bagi publik, perlakuan yang sama terhadap seluruh parpol cenderung menjadi pilihan jawaban. Dalam jajak pendapat ini sebagian besar responden (83 persen) berharap proses pendaftaran sekaligus verifikasi faktual diperlakukan sama kepada semua partai politik yang mendaftar. Tidak sedikit dari responden (47,5 persen) yang tidak setuju anggapan partai politik besar sudah pasti ada pengurusnya dan aktif di daerah.
Meskipun demikian, penyikapan soal verifikasi faktual, apakah ada perubahan atau tidak, tetap menunggu putusan MK, meski secara prinsip perlakuan dan syarat yang sama kepada semua partai politik lebih diapresiasi publik.
Syarat Kepengurusan
Salah satu verifikasi yang bakal dijadikan pegangan bagi KPU untuk menyatakan sebuah partai berhak mengikuti pemilu adalah syarat kepengurusan. Susunan kepengurusan menjadi indikator yang menunjukkan apakah sebuah partai politik yang menjadi peserta pemilu betul-betul memiliki jaringan organisasi dan basis keanggotaan secara nasional atau tidak.
Bagaimanapun jika melihat perjalanan pemilu sejak era reformasi, syarat kepengurusan partai politik pada perkembangannya dibuat semakin tidak ringan. Salah satu indikatornya adalah pembentukan kepengurusan yang sekaligus diikuti keberadaan sekretariat atau kantor partai terkait.
Saat pemilu 1999 syarat minimal jumlah kepengurusan hanya diberlakukan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Sementara jumlah kepengurusan di tingkat kecamatan tidak diatur. Di pemilu tersebut partai harus memiliki kepengurusan tingkat provinsi minimal setengah dari total provinsi yang ada serta paling sedikit setengah juga untuk kepengurusan tingkat kabupaten/kota di dalam provinsi tersebut.
Syarat ini kemudian ditingkatkan di Pemilu 2004, masing-masing minimal 2/3 untuk pengurus tingkat provinsi dan pengurus kabupaten/kota. Syarat ini diberlakukan hingga di Pemilu 2009.
Syarat ini kembali ditingkatkan di Pemilu 2014. Untuk tingkat provinsi, partai politik harus memiliki kepengurusan di seluruh provinsi di Indonesia. Untuk pengurus di tingkat kabupaten/kota jumlahnya paling sedikit 75 persen dari total jumlah daerah di provinsi tersebut.
Syarat semakin diperketat dengan pengaturan jumlah pengurus di tingkat kecamatan. Untuk tingkat ini sedikitnya harus memiliki kepengurusan di separuh dari total kecamatan di kabupaten/kota terkait. Syarat kepengurusan partai di Pemilu 2014 tersebut kembali diberlakukan untuk Pemilu 2019.
Sementara itu komposisi pengurus juga menjadi persyaratan yang diatur. Kepengurusan partai politik harus memenuhi persyaratan sebanyak 30 persen dari keterwakilan perempuan, khususnya untuk pengurus partai tingkat pusat. Syarat ini berlaku sejak Pemilu 2009 sampai Pemilu 2014. Untuk Pemilu 2019, sempat muncul wacana aturan ini diberlakukan juga di kepengurusan daerah, namun belakangan kesepakatan partai di legislatif diputuskan tetap hanya di tingkat pusat.
Selain kepenguruan, partai juga diwajibkan memiliki anggota partai sedikitnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk di kabupaten dan kota dengan kepemilikan kartu tanda anggota. Pengalaman verifikasi di pemilu-pemilu sebelumnya, banyak partai politik gugur karena gagal memberikan bukti kartu keanggotaan tersebut.
Dari empat pemilu yang sudah digelar di era reformasi, rata-rata hanya 45 persen partai politik yang lolos menjadi peserta pemilu dari total partai yang mendaftar. Persentase terendah terjadi di verifikasi untuk Pemilu 2014, dimana hanya 12 partai nasional yang lolos menjadi peserta pemilu atau hanya 26 persen dari total 46 partai yang mendaftar.
Partai Baru
Penilaian tentang kesiapan partai politik menghadapi proses tahapan Pemilu 2019 juga ditujukan publik pada munculnya partai politik baru. Separuh lebih responden meyakini partai politik pendatang baru ini bisa berkembang dan sejajar dengan partai politik yang sudah ada. Selain partai politik baru, partai politik lama yang sudah berbadan hukum namun gagal mengikuti pemilu, tetap memiliki kesempatan mendaftar menjadi peserta Pemilu 2019.
Keyakinan publik soal partai baru ini boleh jadi juga tidak lepas dari kejenuhan pada gerak langkah partai politik yang selama ini cenderung belum memuaskan harapan publik. Hadirnya partai politik baru diharapkan membawa harapan baru, namun tentu tidak mudah untuk bersaing dengan partai politik lama yang sudah mapan.
Verifikasi faktual menjadi ujian awal bagi partai politik baru, apakah mereka serius membangun jaringan ke daerah atau tidak. Selain soal kepengurusan, partai baru juga harus membuktikan data anggotanya sesuai syarat yang diberlakukan dalam undang-undang.
Akhirnya proses verifikasi administrasi dan faktual sebagai tahap awal pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019 menjadi pintu memasuki tahap-tahap berikutnya. KPU sudah membuka pendaftaran peserta pemilu dan mensyaratkan semua partai politik yang mau mendaftar untuk mengisi data terkait partainya melalui Sistem Informasi Partai Politik.
Seluruh proses ini penting agar pendaftaran parpol peserta pemilu bisa menghasilkan sang kontestan pemilu yang memang layak menjadi pilihan rakyat di pemilu nanti. Semoga. (Yohan Wahyu/Litbang Kompas)