Transfer Daerah Belum Mengakselerasi
Pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2017, meski sedikit naik, masih di bawah potensinya. Oleh karena itu, perlu konsolidasi yang lebih baik antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengoptimalkan kemampuan fiskal yang diguyurkan ke daerah. Sejatinya, pertumbuhan ekonomi harus ditopang dari daerah agar peningkatannya di tingkat nasional terus terjadi.
Motor utama pertumbuhan ekonomi masih terletak pada konsumsi rumah tangga dan investasi (pembentukan modal tetap bruto). Konsumsi rumah tangga berkontribusi sebesar 56,13 persen, sedangkan kontribusi investasi sebesar 32,16 persen.
Meskipun pengeluaran pemerintah hanya menyumbang 2,14 persen terhadap pertumbuhan, kondisi ini sudah lebih baik ketimbang tahun 2016 yang tumbuh minus 0,14 persen. Oleh karena itu, pengeluaran pemerintah harus lebih dioptimalkan untuk meningkatkan daya beli masyarakat sehingga konsumsi terus meningkat dan bisa mendorong industri dan investasi.
Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerintah pusat yang memiliki keterbatasan anggaran harus melakukan konsolidasi dengan pemerintah daerah. Hal ini mengingat anggaran belanja APBN sekitar sepertiga (30-36 persen) dialokasikan untuk transfer ke daerah dan dana desa.
Besaran anggaran transfer ke daerah dan dana desa mengikuti pendapatan negara yang kemudian dibagihasilkan. Tujuan alokasi anggaran satu ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas layanan publik di daerah. Selain itu, juga untuk mendorong perekonomian daerah dengan menciptakan kesempatan kerja dan mengurangi ketimpangan antardaerah.
Selama ini, anggaran yang ditransfer ke daerah belum mampu mengoptimalkan dan mengakselerasi perekonomian di daerah.
Anggaran yang ditransfer ke daerah belum mengoptimalkan perekonomian daerah.
Padahal, nominal anggaran transfer ke daerah dan dana desa dari tahun ke tahun selalu meningkat. Dalam periode 2012-2016, anggaran transfer daerah dan dana desa meningkat rata-rata 11,9 persen per tahun. Dari tahun 2016 hingga 2018, transfer ke daerah bersama dana desa meningkat lagi sebesar 7,9 persen.
Akan tetapi, peningkatan anggaran transfer ke daerah dan dana desa ini belum berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi sesuai dengan yang diharapkan. Pada periode 2012-2016, pertumbuhan di banyak provinsi justru menurun.
Pemetaan alokasi
Hasil pemetaan terhadap 34 provinsi, dengan membandingkan antara penambahan alokasi anggaran transfer ke daerah dan dana desa dengan perubahan pertumbuhan ekonomi selama 2012-2016, diperoleh gambaran belum efektifnya pengucuran anggaran tersebut bagi pertumbuhan ekonomi.
Mayoritas provinsi, yakni 27 provinsi, yang anggaran transfer daerah dan dana desanya bertambah setiap tahun justru mengalami penurunan pertumbuhan ekonomi. Hanya empat provinsi yang penambahan anggaran transfer ke daerah dan dana desanya berhasil menggenjot pertumbuhan ekonominya. Keempat provinsi itu adalah Sulawesi Tengah, Papua Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Papua.
Sebagai gambaran, Papua, yang selama periode 2012-2016 mendapatkan penambahan anggaran transfer daerah dan dana desa sebesar 139,91 persen, pertumbuhan ekonominya naik 7,49 persen.
Sementara itu, tiga provinsi, yaitu Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Riau, yang anggaran transfer ke daerah dan dana desanya berkurang selama periode yang sama juga mengalami penurunan pertumbuhan ekonomi.
Kalimantan Timur, misalnya, transfer ke daerah dan dana desanya pada periode 2012-2016 berkurang 31,79 persen dan pada periode tersebut pertumbuhan ekonominya juga menurun sebesar 5,86 persen.
Alokasi berkurang
Pada dasarnya, alokasi dana transfer ke daerah dan dana desa yang diserahkan ke daerah tergantung dari realisasi penerimaan negara. Namun, banyak hal yang menyebabkan alokasi transfer ke daerah dan dana desa yang diterima provinsi dan kabupaten/kota berkurang. Hal itu diatur dalam peraturan perundang-undangan. Yang terbaru ialah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Dalam peraturan tersebut, antara lain, disebutkan penyaluran dana transfer daerah dan dana desa mempertimbangkan alokasi dan kinerja penyerapan serta tingkat capaian output tahun sebelumnya. Selain itu, juga ditentukan oleh target output dan lokasi prioritas kegiatan per bidang/subbidang per tahun secara nasional.
Kewajaran nilai usulan untuk kegiatan yang akan dibiayai oleh dana alokasi khusus, misalnya, juga menjadi pertimbangan. Di samping itu, sejumlah variabel dalam penghitungan formula, seperti untuk penentuan dana bagi hasil dan dana alokasi umum juga bisa fleksibel alias berubah-ubah, bisa bertambah atau sebaliknya.
Dalam penghitungan dana bagi hasil migas, misalnya, variabel yang diperhitungkan antara lain jumlah penduduk, pendapatan asli daerah, serta data lifting minyak dan gas bumi. Variabel tersebut tidak sama setiap tahun.
Adapun dalam penghitungan dana alokasi umum, data dasar yang digunakan antara lain indeks pembangunan manusia, produk domestik regional bruto per kapita, dan indeks kemahalan konstruksi.
Pengaturan penyaluran alokasi dana transfer daerah dimaksudkan, tak lain, untuk mengefektifkan anggaran yang dikucurkan pemerintah. Pemerintah daerah harus disiplin dan bertanggung jawab atas kenaikan dana yang diterima agar tujuan yang dimaksudkan untuk mendorong perekonomian dan mengurangi ketimpangan antardaerah tercapai.
Selama ini masih terdapat kecenderungan dana dari pusat mengendap (alias menganggur di bank) atau tidak dikelola dengan baik. Korupsi anggaran oleh kepala daerah dan jajarannya masih marak terjadi.
Selama ini masih terdapat kecenderungan dana dari pusat mengendap.
Faktor pengaruh
Penurunan pertumbuhan ekonomi di daerah memang tidak semata disebabkan oleh tidak efektifnya pemanfaatan dana transfer ke daerah. Banyak faktor yang menyebabkan hal itu, termasuk kebijakan yang ditetapkan di tingkat pusat, seperti yang mengatur mengenai investasi dan perbankan.
Akan tetapi, dana transfer ke daerah harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mengakselerasi pertumbuhan. Apalagi di tengah momentum perekonomian saat ini yang sangat kondusif, baik di tingkat global maupun nasional.
Untuk itu, hal yang paling penting dan utama dilakukan adalah memperbaiki tata kelola pemerintahan di daerah agar dana transfer tidak malah menjadi kontraproduktif atau malah menyebabkan ketimpangan antardaerah dan perekonomian jalan di tempat. (GIANIE/LITBANG KOMPAS)