logo Kompas.id
RisetMenyoal Tertib Buang Hajat...
Iklan

Menyoal Tertib Buang Hajat Warga Ibukota (2)

Oleh
M Puteri Rosalina
· 8 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jeJ5tbrlEsd3dOb0OCwL3gsibNw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F70256288.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Warga mencuci pakaian di area WC komunal di hunian sementara di Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (15/9/2018). Kampung Akuarium merupakan 1 dari 16 kampung yang diprioritaskan ditata dan masuk dalam program Community Action Plan (CAP) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pengelolaan limbah tinja secara jelas sudah diatur penyelenggaraannya oleh Pemprov DKI Jakarta. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Lumpur Tinja. Regulasi tersebut telah mengatur prosedur pembuangan dan pengelolaan limbah tinja harus dilakukan sesuai ketentuan di instalasi khusus pengolahan air tinja yang dikelola oleh Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Jaya (PD PAL Jaya).

Setidaknya ada 15 titik lokasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tersebar di wilayah Jakarta. Di tempat inilah air limbah yang akan diolah terlebih dahulu untuk mereduksi kandungan berbahaya yang dapat mencemari sebelum akhirnya dibuang.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000