logo Kompas.id
RisetIming-iming untuk yang Mau...
Iklan

Iming-iming untuk yang Mau Lawan Korupsi

Oleh
· 7 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gX-OLfo0WlSMl6vG4yu9we0-aN8=/1024x672/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F20170924AIC03.JPG_1544502023.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Puluhan orang yang tergabung dalam Perempuan Indonesia Antikorupsi berdemo mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi dan gerakan antikorupsi di kawasan bebas kendaraan bermotor di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (24/9/2018). Sebagian dari mereka merupakan generasi milenial yang akan menentukan wajah Indonesia saat negara ini berusia 100 tahun pada 2045.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 yang mengatur tentang pemberian imbalan bagi pelapor korupsi atau suap telah membelah sikap publik terkait keterlibatan masyarakat dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi. Resistensi terhadap PP ini menunjukkan, selama ini masyarakat telah bergerak melawan korupsi secara sukarela tanpa berharap penghargaan dari negara.

PP No 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sejatinya merupakan perubahan atas PP No 71/2000. Setelah 18 tahun berlalu, perubahan dilakukan dengan tambahan pemberian imbalan bagi pelapor korupsi atau suap. Regulasi ini tentu diharapkan mampu memperkuat penegakan hukum terhadap korupsi dan meningkatkan peran aktif masyarakat.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000