logo Kompas.id
RisetPeran Istimewa Pengungkap...
Iklan

Peran Istimewa Pengungkap Korupsi

Oleh
ARITA NUGRAHENI
· 8 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/GwiRxTSC2ZfPXWcoQHvZnxPwleI=/1024x1024/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F20180219_1232140.jpg
KOMPAS/MADINA NUSRAT

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin kembali dihadirkan sebagai saksi dalam korupsi pengadaan KTP elektronik 2011-2012, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (19/2/2018).

Pengungkapan kasus-kasus korupsi di negeri ini makin mendalam dengan kehadiran sosok saksi pelaku. Saksi pelaku memperbesar peluang penegak hukum untuk mengusut kasus korupsi hingga tuntas. Sayangnya, keringanan hukuman atas andil saksi pelaku dalam mengusut pelaku lain masih menjadi persoalan.

Saksi pelaku atau justice collaborator adalah pihak yang terlibat dalam suatu kasus namun bersedia membantu pengungkapan pelaku lainnya dalam kasus tersebut. Saksi pelaku berbeda dengan saksi pelapor atau whistleblower yang merujuk pada pelapor suatu kasus pidana namun bukan sebagai pelaku.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000