logo Kompas.id
RisetBolehkah Perusahaan Asuransi...
Iklan

Bolehkah Perusahaan Asuransi Berinvestasi?

Tanggung jawab lembaga nonperbankan ini sangat besar untuk menerapkan manajemen risiko agar kondisi keuangannya sehat dan tidak terjadi salah kelola.

Oleh
`GIANIE
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/eWmVS1wIcj6_b9E6OJYkcd-q52I=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F20200204_ENGLISH-JIWASRAYA_A_web_1580829093.jpg
KOMPAS/PRIYOMBODO

Warga melintas di depan Kantor Pusat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jakarta, Kamis (9/1/2020). Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan terhadap PT Asuransi Jiwasraya pada 2018 menemukan kejahatan korporasi dalam pengelolaan perusahaan yang berakibat pada kerugian secara internal dan kerugian negara.

Kasus gagal bayar polis asuransi dan kesalahan tata kelola investasi oleh sejumlah perusahaan asuransi yang terungkap belum lama ini memberi pelajaran penting untuk pintar memilih produk asuransi dan bentuk investasi. Pertanyaan awam yang kemudian muncul, bolehkah perusahaan asuransi yang mengumpulkan premi memutar dana nasabah dalam bentuk investasi?

Inti usaha perasuransian, menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, adalah segala usaha menyangkut jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko, pemasaran, dan distribusi produk asuransi. Termasuk pula reasuransi atau jasa pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi. Produk asuransi tersebut baik yang berjenis konvensional maupun syariah.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000