logo Kompas.id
RisetUMKM dan Koperasi dalam...
Iklan

UMKM dan Koperasi dalam ”Omnibus Law” RUU Cipta Kerja

Pengembangan UMKM dan koperasi menjadi salah satu usaha yang dilakukan pemerintah demi meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja.

Oleh
Arita Nugraheni
· 5 menit baca

Pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi menjadi salah satu usaha yang dilakukan pemerintah demi meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja. Upaya ini terekam dalam RUU Cipta Kerja yang sudah diserahkan pemerintah kepada DPR. Seperti apa perubahan yang dibuat demi memperbaiki UMKM dan koperasi di Indonesia?

https://cdn-assetd.kompas.id/4hDDY_JaLcbfE0D1MApzBOwYqX8=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F49b445e1-5927-460f-861c-0e217e40b2d8_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Poin-poin draf undang-undang omnibus law perpajakan ditunjukkan kepada wartawan saat diskusi tentang hal tersebut di Kantor Direktorat jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (11/2/2020). Diskusi menghadirkan narasumber Dirjen Pajak Suryo Utono, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi, serta Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau yang saat ini lebih populer disebut dengan omnibus law telah menarik perhatian sejumlah kalangan. Secara umum, omnibus law adalah peraturan sapu jagat yang berisi aturan-aturan yang mengatur banyak aspek. RUU Cipta Kerja sendiri merupakan omnibus law yang berorientasi pada percepatan investasi dan perluasan lapangan pekerjaan.

Editor:
yohanwahyu
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000