logo Kompas.id
RisetMempertaruhkan Ekologi dalam...
Iklan

Mempertaruhkan Ekologi dalam ”Omnibus Law” RUU Cipta Kerja

Sasaran penyusunan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja fokus pada investasi dan pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, sejumlah pasal kurang memprioritaskan keberlanjutan lingkungan.

Oleh
YOESEP BUDIANTO
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/DWxhXNSrTHiV4bdWnlrHhnmpCr4=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2FIMG_20200123_130051_1579771334.jpg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Massa dari 11 organisasi buruh/pekerja yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Buruh Daerah Sumut menyampaikan penolakan terhadap payung hukum omnibus law ketenagakerjaan, di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara, Medan, Kamis (23/1/2020).

Poin pertama sasaran Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja adalah melaksanakan reformasi regulasi dalam rangka penciptaan lapangan kerja yang mampu menyerap tingginya pertumbuhan penduduk Indonesia. Poin tersebut dijabarkan dalam tiga aspek, yaitu investasi dari asing, UMKM dan koperasi, serta percepatan proyek pemerintah.

Prioritas kedua adalah meningkatkan laju pertumbuhan produksi nasional sehingga berimplikasi signifikan pada pertumbuhan ekonomi. Melihat kedua poin sasaran RUU Cipta Kerja, bobot yang ditekankan dalam rancangan regulasi tersebut adalah investasi untuk mendorong lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi.

Bobot prioritas tersebut selanjutnya menjadi dasar menyusun pengaturan baru terkait perizinan usaha untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, termasuk mengubah dan menghapus sejumlah ketentuan di regulasi bidang lingkungan hidup.

Penyusunan regulasi tersebut setidaknya mengubah tiga aturan yang berkaitan dengan kelestarian lingkungan dan ekologi. Ketiganya adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

https://cdn-assetd.kompas.id/t_Qwj0Zl2_I5BlFcQvjzbp6b0Ks=/1024x720/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2FKARHUTLA_1575635057.jpg
PRESENTASI KEMENKOPOLHUKAM

Luas kebakaran hutan dan lahan sejak tahun 2015 beserta jenis lahan/hutan yang terbakar. Ada pada bahan paparan rapat koordinasi gabungan Menko Polhukam Mahfud MD, Jumat (6/12/2019), di Jakarta.

Peruntukan kawasan hutan

Salah satu aspek ekologi yang diubah adalah luas kawasan hutan. Pasal 18 Undang-Undangan Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengalami perubahan di mana batas minimum 30 persen luas kawasan hutan yang harus dipertahankan untuk setiap daerah aliran sungai dan/atau pulau ditiadakan.

Selanjutnya, ketentuan tentang wewenang dalam perubahan peruntukan kawasan hutan. Pasal 19 menyebutkan bahwa perubahan peruntukan kawasan hutan yang strategis tidak lagi membutuhkan persetujuan DPR, tetapi cukup diubah melalui peraturan pemerintah.

Perubahan lainnya, tanggung jawab pengelola terhadap kejadian bencana kebakaran hutan dan lahan pun berpotensi ditiadakan melalui pengubahan Pasal 49. Rancangan regulasi menyebutkan pemegang izin tidak lagi bertanggung jawab terhadap kebakaran hutan di area kerjanya, tetapi hanya sebatas diwajibkan melakukan upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan.

https://cdn-assetd.kompas.id/d6slzrIxtG9nTmk6ml5twZXkljk=/1024x1790/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190103-STE-Gugatan-KLHK-mumed_1546516144.png

Amdal bukan prioritas

Bobot prioritas investasi dan pertumbuhan ekonomi dalam RUU Cipta Kerja juga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memperoleh persetujuan lingkungan. Awalnya, setiap usaha atau kegiatan yang akan dilakukan perlu dilengkapi dokumen jaminan tentang pengelolaan lingkungan berkelanjutan. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Setidaknya ada tiga jenis dokumen lingkungan hidup yang harus dibuat, yaitu analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL), dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL).

RUU Cipta Kerja mengubah ketentuan tersebut melalui setidaknya dua pasal, yaitu Pasal 1 angka 11 dan Pasal 1 angka 12. Status amdal sebagai dokumen utama penentu kelayakan usaha dan/atau kegiatan diturunkan sebagai dokumen pertimbangan saja.

Sementara itu, dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup diganti dengan standar lingkungan yang penentuannya lebih cepat dan murah. Standar lingkungan dan tingkat dampak usaha dan/atau kegiatan semuanya ditentukan pemerintah pusat.

Setiap usaha dan/atau kegiatan yang diajukan ke pemerintah akan diklasifikasikan sesuai standar yang ditentukan. Hanya usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting yang harus memiliki amdal.

Iklan
https://cdn-assetd.kompas.id/_prZCEsx7zYwlxHTr-xATkOLAF8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2FBanjir-Konawe-Utara_82520015_1566922700.jpg
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA (BAH) 05-08-2019

Truk pengangkut hasil tambang melewati jalan yang membelah hutan di pegunungan di Kecamatan Langgikima, Konawe Utara, awal Agustus 2019. Pegunungan yang ditebang pohonnya lalu dikeruk untuk penambangan nikel dan juga kebun sawit ini diduga menjadi penyebab banjir bandang awal Juni 2019.

Padahal di dalam Pasal 23 sebelumnya, kriteria usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal telah dijelaskan. Setidaknya ada sembilan jenis usaha dan/atau kegiatan, mulai dari dampak pengubahan bentuk lahan hingga penerapan teknologi berpengaruh besar ke lingkungan hidup.

RUU Cipta Kerja juga menghapus izin lingkungan di dalam Pasal 1 angka 35. Semua izin dinilai dan diberikan langsung oleh pemerintah dengan pertimbangan lebih fleksibel serta disesuaikan dinamika masyarakat dan global.

Pengubahan lainnya ada di Pasal 25 dan 26 tentang penyusunan amdal. Saran masukan serta tanggapan hanya bisa diberikan oleh masyarakat yang terkena dampak langsung dan relevan. Padahal ada banyak usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak tidak langsung dengan cakupan luas, seperti hilangnya sumber air karena tambang karst untuk semen.

Aturan tersebut juga membatasi peran lembaga dan aktivis lingkungan untuk memantau atau mendampingi masyarakat selama proses izin dan operasi usaha dan/atau kegiatan tersebut. Belum banyak masyarakat yang memahami hukum dan risiko karena adanya eksploitasi lingkungan di sekitar mereka.

https://cdn-assetd.kompas.id/p9jnB4JWFczv4K1vm6JqWeEvcmw=/1024x827/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F20200110-NSW-Bekas-Tambang-mumed_1578642075.png

Tambang seumur hidup

Selain undang-undang tentang kehutanan serta undang-undang perlindungan lingkungan hidup, sejumlah ketentuan dalam UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juga diubah di RUU Cipta Kerja.

Paling tidak, ada empat pasal yang menjadi sorotan, yaitu pasal 6, 7, 47, dan 83, yang membahas tentang kewenangan pengelolaan tambang dan jangka waktu operasi produksi tambang.

Di dalam usulan rumusan perubahan Pasal 6 dijelaskan bahwa seluruh perizinan diberikan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini oleh presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan. Perizinan diberikan untuk seluruh wilayah hukum pertambangan nasional dan tidak berlaku asas teritorial atau strata pemerintahan.

Perubahan peruntukan kawasan hutan yang strategis tidak lagi membutuhkan persetujuan DPR, tetapi cukup diubah melalui peraturan pemerintah.

Asas teritorial menunjukkan peran bupati, wali kota, dan gubernur, bila ada izin pertambangan di wilayah mereka. Pengubahan tersebut berdampak pada dihapusnya Pasal 7 UU Nomor 41 Tahun 2009 dalam RUU Cipta Kerja yang membahas kewenangan pemerintah daerah.

Polemik RUU Cipta Kerja merambat pada jangka waktu kegiatan operasi produksi pertambangan yang mengancam kelestarian lingkungan dan menimbulkan dampak luas. Izin operasi produksi bahkan diperpanjang hingga semua komoditas tambang habis.

Pada Pasal 47 dan 83, kegiatan operasi produksi pertambangan yang terintegrasi dengan pengolahan dan pemurnian mineral diberi jangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang setiap 10 tahun sampai seumur tambang.

https://cdn-assetd.kompas.id/sOjI0KKOejRgkWEfS0ixVpIpK3U=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F20181216_TAMBANG_M_web_1544951598.jpg
KOMPAS

Bekas lubang tambang batubara yang ditinggalkan dan tidak direklamasi di Desa Makroman, Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (18/11/2018). Sebagian areal yang dicaplok dan air tambang yang mengairi Desa Makroman telah menghancurkan persawahan dan perikanan yang dimiliki petani Makroman.

Fakta tersebut menggambarkan tidak adanya pembatasan jangka waktu tambang. Izin tambang dapat terus diperpanjang tanpa batas tertentu dan baru berhenti jika semua barang tambang habis terkuras. Pada aturan sebelumnya, perpanjangan izin hanya dapat dilakukan dua kali.

Mencermati perubahan pada tiga regulasi yang terkait lingkungan hidup, kelestarian ekologi menjadi bobot minim dalam RUU Cipta Kerja. Pembangunan lingkungan berkelanjutan masih menjadi tantangan bagi Indonesia.

Hingga tahun lalu, kasus kebakaran hutan masih menjadi ancaman hutan di Indonesia. Berdasarkan data kejadian pada 2019, Indonesia kehilangan 1,52 juta hektar hutan dan lahannya akibat kebakaran hutan. Hal lain adalah telantarnya lahan bekas tambang batubara. Hingga 2018, terdapat 3.092 lubang batubara yang belum direhabilitasi.

Tanpa diimbangi sistem pelaksanaan dan monitoring yang transparan, kemudahan bagi pelaku usaha dalam memperoleh persetujuan lingkungan merupakan pertaruhan besar bagi kelestarian lingkungan. (LITBANG KOMPAS)

Baca juga : Mengapa Harus Membayar Berita Daring?

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000