logo Kompas.id
RisetMenakar Kepatuhan Warga Selama...
Iklan

Menakar Kepatuhan Warga Selama PSBB

Konsep PSBB, seperti halnya karantina, merupakan kebijakan pemerintah yang seyogianya dipatuhi dan diterapkan warga guna menekan semaksimal mungkin penyebaran Covid-19.

Oleh
ALBERTUS KRISNA
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3tVTAVGg5zZII4uE7GmEVu_L2PU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F20200513_ENGLISH_D_web_1589379036.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Seorang warga yang terjaring razia penindakan pelanggaran aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh satpol PP menjalani hukuman sosial dengan menyapu sampah di kawasan Taman ADR, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (13/5/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan sanksi sosial terhadap pelanggar PSBB dengan memakaikan rompi bertuliskan ”Pelanggar PSBB” saat mereka membersihkan fasilitas umum.

Tidak sedikit warga melanggar peraturan baru seiring diberlakukannya PSBB. Ketidakpatuhan warga ini menarik dicermati sebab dipengaruhi oleh sejumlah faktor.

Pembatasan sosial skala besar (PSBB) pertama kali diberlakukan di DKI Jakarta pada 10 April 2020. Setelah itu, kebijakan ini berangsur-angur turut diterapkan di daerah lain di Indonesia. Data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tanggal 15 April 2020 menginformasikan, PSBB sudah diberlakukan di empat provinsi dan 27 kabupaten/kota.

Editor:
bimasakti
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000