Jalan Panjang Kesejahteraan Veteran
Masyarakat tetap bangga terhadap sosok veteran. Di saat bersamaan, publik juga berharap kebanggaan tersebut harus diikuti dengan jaminan kesejahteraan hidup veteran.
Dalam satu dekade, masyarakat masih tetap bangga terhadap sosok veteran. Namun di sisi lain, mereka prihatin akan kondisi hidup veteran yang sederhana, pas-pasan, bahkan memprihatinkan. Karena itu kesejahteraan veteran perlu diusahakan seterusnya.
Sosok pahlawan hadir dalam diri veteran sebab mereka telah ikut berjuang mempertahankan kemerdekaan dan menjaga kedaulatan Indonesia. Masyarakat mengenal sosok veteran sebagai pahlawan dan pejuang. Maka patutlah sebagian besar masyarakat bangga jika memiliki sanak keluarga seorang veteran.
Kebanggaan masyarakat terhadap veteran ini terjaga hingga sekarang. Sebanyak 96,6 persen responden jajak pendapat Kompas 19-22 Mei 2020 mengungkapkan kebanggaannya jika mereka memiliki kerabat seorang veteran. Hal serupa diungkapkan satu dekade lalu. Pada jajak pendapat Agustus 2010, nyaris seluruh responden (94,3 persen) juga menyatakan kekagumannya terhadap sosok veteran.
Definisi veteran adalah mereka yang ikut berperang atau gugur dalam menghadapi ancaman kedaulatan Republik Indonesia. Selain itu, siapa saja yang ikut dalam pasukan internasional PBB dalam misi perdamaian dunia dapat disebut veteran.
Lebih rincinya, para veteran ini digolongkan menjadi tiga kategori berdasarkan periode waktu keveteranan. Veteran pejuang kemerdekaan RI adalah orang-orang menerima tanda kehormatan karena ikut berperang atau gugur (anumerta) saat revolusi fisik 17 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949.
Kemudian ada veteran pembela kemerdekaan RI yang menerima tanda kehormatan karena berperan atau gugur (anumerta) setelah 27 Desember 1949. Ketiga adalah veteran perdamaian RI yang berperan atau gugur (anumerta) dalam pasukan bersenjata internasional di bawah PBB.
Perjuangan lekat dengan identitas para veteran. Jika mereka dulu berjuang untuk membela kehormatan bangsanya, kini mereka masih harus berjuang untuk kesejahteraan hidupnya.
Meskipun telah ikut berjuang mempertahankan kemerdekaan RI dan perdamaian dunia, kehidupan para veteran saat ini belum sepenuhnya sejahtera. Veteran juga terkesan dilupakan dan terlantar. Ini terekam dalam gambaran sosok veteran oleh responden jajak pendapat Kompas bahwa veteran adalah pejuang yang terlantar dan dilupakan.
Hal tersebut diperjelas dalam jajak pendapat Kompas pada Mei 2020 dan Agustus 2010. Masyarakat mengetahui dan menilai kehidupan veteran dan keluarga veteran masih sederhana, pas-pasan, dan memprihatinkan.
Hasil jajak pendapat pada Mei 2020 mengungkapkan, lebih dari separuh responden menyatakan bahwa kondisi veteran dan keluarganya hidup sederhana dan pas-pasan. Bahkan adapula responden yang menyatakan kondisi hidup veteran memprihatinkan (22,4 persen).
Pandangan serupa juga terekam 10 tahun yang lalu. Hasil jajak pendapat pada Agustus 2010 juga memperlihatkan keprihatinan responden terhadap kehidupan para veteran. Sebanyak 44,9 persen responden menyatakan bahwa kondisi veteran memprihatinkan. Dari 405 responden, 39,8 persennya menyatakan bahwa kehidupan veteran sederhana dan pas-pasan.
Upaya pemerintah
Sebagai penghargaan kepada veteran, pemerintah sendiri telah mengusahakan kesejahteraan para veteran. Ini dimulai sejak 1957 dengan menerbitkan UU No 75 Tahun 1957 tentang Veteran Pejuang Kemerdekaan Indonesia. Di dalam peraturan tersebut, tertulis definisi veteran pejuang kemerdekaan RI yaitu mereka yang berjuang pada masa 17 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949.
Veteran pejuang tersebut berhak atas bantuan bagi yang membutuhkan, pelatihan bagi yang belum memiliki pekerjaan, serta didahulukan untuk mendapatkan jabatan dalam dinas pemerintah.
Sementara bagi veteran yang sebelumnya bekerja sebagai pegawai negeri berhak atas jabatannya kembali dan waktu saat berjuang dihitung sebagai masa dinas. Selain itu, tunjangan akan diberikan kepada janda dan anak veteran yang gugur.
Dalam tahun yang sama, pemerintah juga meresmikan Legiun Veteran Republik Indonesia atau LVRI yang merupakan badan perwakilan veteran untuk berhubungan dengan instansi pemerintah dan organisasi veteran internasional. Organisasi ini terbentuk dalam kongres yang dihadiri 2.300 veteran dari seluruh Indonesia pada 22 Desember 1956 sampai 2 Januari 1957.
Para veteran yang tergabung dalam sejumlah organisasi bekas pejuang tersebut sepakat melebur dalam LVRI. Akhirnya pada 2 April 1957, Presiden Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden RI No 103 tahun 1957 tentang Legiun Veteran.
Selanjutnya, UU No 75 Tahun 1957 diperbarui dalam UU Nomor 15 Tahun 1965 tentang Veteran Republik Indonesia. Hak veteran bertambah, salah satunya veteran yang gugur dapat dimakamkan di taman makam pahlawan. Selain itu, veteran mendapatkan kesempatan bekerja pada perusahaan negara dan swasta sekurangnya 25 persen dari lowongan yang tersedia.
Dua tahun selanjutnya pemerintah memrevisi peraturan itu dalam UU No 7 Tahun 1967. Di dalamnya ditambahkan juga bahwa setiap veteran dapat diusulkan untuk mendapatkan bintang penghargaan.
Melewati empat dekade, undang-undang veteran diperbarui dalam UU No 15 Tahun 2012. Pembaruan peraturan ini sekaligus menambah hak veteran yaitu pemberian Tanda Kehormatan Veteran RI yang didasarkan pada peristiwa keveteranan.
Hak tersebut berlanjut pada pemberian tunjangan veteran, dana kehormatan, tunjangan bagi janda, duda, dan anak veteran, serta santunan dan tunjangan cacat bagi veteran yang menderita cacat.
Untuk memperingati jasa veteran, melalui Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2014, pemerintah menetapkan tanggal 10 Agustus sebagai Hari Veteran Nasional. Tanggal itu ditetapkan sekaligus untuk mengenang gencatan senjata pada 10 Agustus 1949 setelah para pejuang kemerdekaan RI melawan tentara Belanda di Surakarta.
Mengingat perkembangan dan kebutuhan veteran, pemerintah kembali memperbarui aturan besaran tunjangan veteran dalam Peraturan Pemerintah No 31 Tahun 2018. Dalam peraturan ini pemerintah menaikkan besaran dana kehormatan, tunjangan veteran, dan tunjangan duda, janda, serta anak veteran.
Veteran dan keluarga
Hak-hak veteran telah diperbarui dan ditingkatkan seiring perkembangan waktu. Namun, bagi veteran dan keluarga veteran, pemerintah belum sepenuhnya menjamin kesejahteraan mereka.
Sebanyak 25,9 persen jajak pendapat Kompas merupakan veteran atau memiliki keluarga veteran. Menurut 68 persen kelompok responden ini pemerintah belum cukup menjamin kesejahteraan veteran dan keluarganya. Hal ini berkaitan dengan kondisi hidup veteran yang masih pas-pasan dan memprihatinkan.
Baca juga : Mengapa Harus Membayar Berita Daring?
Di antara responden yang merupakan veteran atau memiliki anggota keluarga seorang veteran ini, lebih dari separuh responden (68,7 persen) menyatakan bahwa veteran masih hidup sederhana dan pas-pasan. Bahkan terdapat 17,2 persen responden yang menyatakan bahwa kondisi hidup veteran masih memprihatinkan.
Menurut responden ini, ada beberapa kebutuhan dasar yang paling belum tercukupi dalam keseharian hidup veteran dan keluarganya. Sebanyak 40 persen responden menyatakan akses ke layanan kesehatan menjadi kebutuhan utama yang paling belum tercukupi. Selain itu pemenuhan kebutuhan pokok (33 persen) dan hunian yang layak (23 persen) menjadi kebutuhan lain yang perluh dipenuhi.
Mengingat besarnya jasa-jasa veteran, maka sepatutnya kebanggaan masyarakat diapresiasi dengan jaminan kesejahteraan hidup para pejuang ini. Menjamin kesejahteraan hidup veteran adalah salah satu cara yang pantas untuk membalas budi perjuangan mereka untuk negara ini. Karena itu, kesejahteraan veteran dan keluarganya sangat perlu untuk terus ditingkatkan. (LITBANG KOMPAS)