logo Kompas.id
RisetTransisi Menuju Bea Meterai Rp...
Iklan

Transisi Menuju Bea Meterai Rp 10.000

Hingga memasuki minggu ketiga Januari 2021, bea meterai Rp 10.000 belum bisa diterapkan alias belum beredar.

Oleh
GIANIE
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yLLcxTssyFT0AB_3BR739-N9CGo=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F73cf1822-81d7-4b77-90fd-5e0cefdd7cb6_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019). Rapat tersebut antara lain membahas pengesahan DIM RUU Bea Meterai.

Tanggal 1 Januari 2021 seharusnya menjadi hari diberlakukannya bea meterai baru bernominal  Rp 10.000. Untuk menghabiskan stok meterai lama yang bernominal Rp 3.000 dan Rp 6.000, ditetapkan masa transisi selama satu tahun. Namun, proses pengadaan dan distribusi yang butuh waktu menyebabkan kebijakan bea meterai yang baru tidak langsung bisa diterapkan.

Pemberlakuan tarif tunggal meterai bernominal Rp 10.000 mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai yang disahkan oleh DPR pada akhir Oktober 2020 lalu. Regulasi ini mencabut UU sebelumnya tentang bea meterai Nomor 13 Tahun 1985.

Editor:
bimasakti
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000