logo Kompas.id
RisetSetelah UMP Ditetapkan,...
Iklan

Setelah UMP Ditetapkan, Selanjutnya Apa?

Kenaikan UMP 2024 rata-rata sebesar 3,6 persen. Diperlukan instrumen kebijakan lain untuk menjaga daya beli masyarakat.

Oleh
GIANIE
· 4 menit baca
Peserta aksi membawa poster berisi tuntutan mereka saat melakukan demo di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/11/2023). Demonstran yang terdiri dari simpatisan Partai Buruh dan sejumlah serikat buruh melakukan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta. Mereka meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 15 persen.
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN

Peserta aksi membawa poster berisi tuntutan mereka saat melakukan demo di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/11/2023). Demonstran yang terdiri dari simpatisan Partai Buruh dan sejumlah serikat buruh melakukan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta. Mereka meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 15 persen.

Tarik-menarik bipartit antara buruh dan pengusaha mengenai besaran kenaikan upah minimum provinsi tahun depan berakhir dengan ditetapkannya upah minimum provinsi atau UMP pada 21 November 2023.

Besaran kenaikan UMP dari 1,2 persen hingga 7,5 persen atau rata-rata 3,6 persen. Secara nominal, UMP naik dari terendah Rp 35.750 hingga tertinggi Rp 223.280.

Editor:
YOHAN WAHYU
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000