Bergabung OECD, Langkah Indonesia Menapaki Negara Maju 2045
Organisation for Economic Cooperation and Development buka diskusi aksesi dengan RI sebagai tahap menuju anggota OECD.
Oleh
BUDIAWAN SIDIK A
·5 menit baca
Upaya Indonesia bergabung menjadi anggota organisasi negara-negara maju blok Barat, Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Cooperation and Development/OECD), mendapat sambutan positif. Dewan OECD telah memutuskan membuka diskusi aksesi dengan Indonesia pada Februari lalu. Hal ini memberikan peluang besar bagi Indonesia untuk melangkah sebagai negara maju di masa depan.
Pada Selasa (20/2/2024), Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann menyampaikan bahwa OECD membuka diskusi aksesi dengan Indonesia sebagai tahap menuju anggota OECD. Diskusi aksesi merupakan proses di mana 38 negara anggota OECD meninjau secara mendalam calon negara kandidat dari berbagai aspek sebelum dapat diterima sebagai anggota resmi OECD.
Diskusi aksesi itu merupakan salah satu keputusan yang bersejarah bagi OECD karena penerapan kebijakan aksesi ini merupakan yang pertama di Asia Tenggara. Ada sejumlah hal yang melatarbelakangi langkah OECD ini, di antaranya OECD melihat Indonesia sebagai salah satu kawasan dengan pertumbuhan paling dinamis di dunia.
Dalam laman oecd.org, Cormann mengatakan bahwa Indonesia sebagai negara dengan perekonomian terbesar di Asia Tenggara dan negara demokrasi terbesar ketiga di dunia. OECD menilai Indonesia adalah pemain global yang signifikan serta memberikan kepemimpinan yang penting di kawasan Asia Tenggara dan sekitarnya. Oleh sebab itu, diskusi aksesi merupakan keputusan yang dinilai akan menguntungkan Indonesia dan OECD.
Cormann menyatakan bahwa Aksesi OECD telah terbukti memberikan dampak transformasional yang positif di negara-negara yang bergabung, membantu menghasilkan kebijakan yang lebih baik untuk kehidupan yang lebih baik. Melalui diskusi aksesi, OECD akan memberikan dukungan kepada Indonesia dalam melanjutkan perjalanan reformasi ambisiusnya untuk mencapai visinya menjadi negara dengan perekonomian maju pada tahun 2045.
Bagi OECD, keterlibatan Indonesia dalam proses aksesi tersebut dapat memperkuat relevansi dan dampak global bagi organisasi tersebut. Di sisi lainnya, Indonesia menjadi memiliki ”panduan” untuk mencapai tahapan negara maju dengan berkolaborasi bersama negara-negara anggota OECD dalam berbagai bidang.
Tentu saja, peluang diskusi aksesi tersebut harus dimaksimalkan oleh Pemerintah Indonesia untuk membenahi sejumlah tata kelola pemerintahan menjadi lebih baik lagi. Apalagi, diskusi aksesi ini mengikuti penilaian yang dilakukan oleh anggota OECD berdasarkan kerangka pertimbangan calon anggota yang berbasis bukti. Sejumlah tinjauan teknis akan disiapkan oleh sekretaris jenderal OECD untuk dipertimbangkan oleh dewan anggota OCED untuk rekomendasi lebih lanjut.
Proses peninjauan atau penilaian itu akan mencakup evaluasi yang ketat dan mendalam oleh lebih dari 20 komite teknis mengenai keselarasan Indonesia dengan standar ukuran, kebijakan, dan praktik terbaik OECD. Hasil tinjauan teknis itu kemudian direkomendasikan untuk melakukan reformasi lebih lanjut seperti menyelaraskan undang-undang, kebijakan, dan implementasi kebijakan di Indonesia dengan standar dan praktik terbaik OECD.
Tinjauan teknis tersebut akan mencakup berbagai bidang kebijakan dan akan fokus pada isu-isu prioritas, misalnya terkait perdagangan terbuka dan investasi, kemajuan dalam tata kelola publik, integritas dan upaya antikorupsi, serta perlindungan lingkungan yang efektif dan tindakan untuk mengatasi perubahan iklim.
Dalam proses aksesi tersebut, tidak ada batas waktunya. Artinya, hasil dan jangka waktu ”keberhasilannya” bergantung pada kapasitas negara aksesi untuk beradaptasi dan menyesuaikan diri agar selaras dengan standar dan praktik terbaik OECD.
Jadi, kesempatan proses aksesi ini harus dapat dimafaatkan Indonesia untuk membenahi tata kelola pemerintahan agar lebih transparan, bebas korupsi, berorientasi menyejahterakan masyarakat luas, serta sesuai dengan standar nilai-nilai global, khususnya kaidah-kaidah di negara maju.
OECD dan Indonesia
OECD merupakan organisasi internasional yang berupaya membangun kebijakan dan kehidupan yang lebih baik. Tujuan utama organisasi ini adalah membentuk kebijakan yang mendorong kemakmuran, kesetaraan, peluang, dan kesejahteraan bagi semua.
Saat ini, OECD beranggotakan 38 negara yang umumnya adalah negara-negara maju di kawasan blok Barat. Anggota OECD itu terdiri dari Amerika Serikat, Jerman, Jepang, Korea Selatan, Belanda, Italia, Perancis, Kanada, Inggris, Belgia, Spanyol, Swiss, Australia, Polandia, Ceko, Irlandia, Austria, Swedia, Norwegia, Hongaria, Denmark, Slowakia, Portugal, Chile, Finlandia, Selandia Baru, Turki, Yunani, Meksiko, Kolombia, Israel, Slovenia, Lituania, Estonia, Latvia, Luksemburg, Kosta Rika, dan Eslandia.
Dari segi nilai ekonomi, organisasi internasional OECD ini hanya kalah dengan organisasi G20 yang merupakan kumpulan negara-negara dengan produk domestik bruto (PDB) tertinggi di dunia. Berdasarkan data Chatam House, nilai ekspor G20 pada tahun 2020 menguasai 51 persen dunia. Untuk OECD, sedikit lebih kecil dengan tingkat proporsi 46 persen global.
Meskipun proporsinya lebih sedikit dari G20, OECD menaungi sejumlah organisasi intelektual yang berdampak luas bagi sejumlah kebijakan global. Sejumlah organisasi di bawah OECD di antaranya International Energy Agency (IEA), International Renewable Energy Agency (IRENA), International Transport Forum (ITF), Nuclear Energy Agency (NEA), Financial Action Task Force (FATF), dan Multilateral Organisation Performance Assessment Network (MOPAN).
Dengan berkesempatan untuk dinilai dalam proses aksesi menjadi anggota OECD, membuat Indonesia berpeluang untuk mendapatkan panduan yang relatif baik dalam membenahi tata kelola pemerintahan di sejumlah bidang. Apalagi, secara historis Indonesia sudah relatif sejak lama bekerja sama dengan OECD mulai tahun 2007 dengan berkolaborasi dalam cakupan spektrum reformasi kebijakan ekonomi, sosial, dan lingkungan yang luas. Bahkan, pada tahun 2014, Indonesia juga membantu meluncurkan Program Regional Asia Tenggara OECD dan menjabat sebagai salah satu ketua bersama yang pertama di kawasan ini.
Jadi, proses aksesi OECD itu secara tidak langsung merupakan proses rangkaian panjang yang kian menguatkan posisi Indonesia di ranah global. Dengan visi Indonesia Emas 2045 yang bercita-cita menjadi negara maju, upaya bergabung dengan OECD ini menjadi salah satu langkah penting untuk merealisasikan mimpi tersebut.
Bagi OECD pun, peran Indonesia akan dinilai semakin vital. Dengan perekonomian Indonesia yang terus berkembang dinamis dan menjadi yang terbesar di kawasan Asia Tenggara, membuat jalinan hubungan perdagangan akan semakin menguntungkan kedua belah pihak.
Berdasarkan data dari oec.world, perdagangan antarnegara anggota OECD itu sebagian besar hingga 71 persen disuplai oleh para anggotanya. Selebihnya, baru didatangkan dari negara kawasan lainnya. Indonesia merupakan salah satu negara yang menjalin perdagangan internasional dengan OECD. Dari data Chatam House menunjukkan, perdagangan internasional Indonesia dengan OECD selalu membukukan suplus atau keuntungan bagi Indonesia. Dari tahun 2010-2020, rata-rata surplus perdagangan internasional Indonesia berkisar 23 miliar dollar AS.
Ada sejumlah produk Indonesia yang dibutuhkan oleh negara-negara anggota OECD, di antaranya minyak sawit, briket batubara, mineral tembaga, karet, produk kayu, produk teksil dan sepatu, timah, nikel, serta karet ban. Sebaliknya, ada sejumlah komoditas dari negara OECD yang dibutuhkan oleh Indonesia, di antaranya tepung, kedelai, jagung, dan komoditas pangan lainnya. Selain itu, juga komoditas daging dan perikanan.
Dengan semakin dekatnya hubungan Indonesia dengan OECD melalui proses aksesi itu, bukan mustahil hubungan perdagangan kedua belah pihak akan terus ditingkatkan. Dengan kekayaan alam yang berlimpah serta panduan dari OECD yang mengarah pada tata kelola yang semakin baik, harapannya sumber daya alam itu dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kesejahteraan rakyat. Selain itu, juga terus mengedepankan prinsip-prinsip ramah lingkungan sehingga komoditas yang dihasilkan dapat diterima di pasar global.
Proses aksesi OECD saat ini membuka peluang besar bagi pemerintahan Indonesia untuk terus membenahi kebijakan dan reguasi dengan mengacu pada prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan berkelanjutan. Dengan proses aksesi ini, menjadi panduan yang berharga bagi Indonesia untuk melangkah secara bertahap menuju negara maju 2045. (LITBANG KOMPAS)