logo Kompas.id
RisetBerharap Gubernur Jakarta...
Iklan

Berharap Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung

Polemik wacana penunjukan langsung Gubernur Jakarta dalam RUU DKJ dan dampaknya terhadap kemunduran demokrasi.

Oleh
RANGGA EKA SAKTI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4p9Wc662Vh5SOcnA4RoBDbqqGjQ=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F10%2F20%2F03f5b1b0-5195-4d93-bc0c-f21a712153ed_jpg.jpg

Ada wacana Gubernur Jakarta tak lagi dipilih secara langsung, tetapi ditetapkan melalui mekanisme penunjukan langsung. Rencana ini digelayuti dengan kekhawatiran publik atas potensi konflik kepentingan dan kemunduran demokrasi. Tak pelak, publik pun berharap pilkada langsung tetap digelar di Jakarta.

Polemik ini bermula dari berlakunya UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Dengan hadirnya UU ini, Jakarta tidak lagi menyandang status sebagai ibu kota Indonesia. Tepatnya, status ini sudah beralih ke Nusantara, Kalimantan Timur, semenjak 15 Februari lalu.

Editor:
YOHAN WAHYU
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000