Dari perhitungan Litbang ”Kompas”, PDI-P kemungkinan besar masih akan mendapatkan jumlah kursi terbanyak (110 kursi).
Oleh
REZA FELIX CITRA
·4 menit baca
Komisi Pemilihan Umum telah mengumumkan dan menetapkan hasil perolehan suara per partai pada Rabu (20/3/2024). Dari penetapan tersebut, dipastikan ada delapan partai yang lolos ke Senayan. Kedelapan partai tersebut ialah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golongan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasional Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, dan Partai Demokrat.
Setelah penetapan jumlah partai yang lolos ambang batas, proses selanjutnya yang akan dilakukan KPU ialah menentukan jumlah kursi dari tiap partai. Penentuan jumlah kursi akan berimplikasi pada jumlah kursi partai yang akan mendudukkan wakilnya di DPR dan nama caleg yang akan lolos sebagai anggota DPR.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Cara menentukan jumlah kursi ini bukan sekadar mengalikan persentase perolehan suara tiap partai dengan total kursi parlemen. Ada metode khusus untuk menentukan jumlah kursi parlemen. Secara umum, paling tidak ada dua varian perhitungan yang digunakan negara-negara di dunia, yaitu metode sisa suara terbesar (largest remainders method) dan metode rataan tertinggi (highest average method).
Setiap metode memiliki beberapa varian turunan formula juga. Namun, secara umum, setiap formula hitung memiliki karakter yang berbeda terhadap proporsionalitas dan pendekatan terhadap partai besar dan kecil.
Cara penentuan kursi parlemen di Indonesia menggunakan metode Webster atau Sainte-Lague. Metode ini termasuk ke dalam varian metode rataan tertinggi. Metode ini diperkenalkan pertama kali oleh matematikawan dari Perancis bernama Andre Sainte-Lague.
Pada prinsipnya, metode ini menggunakan pembagi bilangan ganjil. Jika dibandingkan dengan metode lain, metode ini menghasilkan pembagian kursi yang lebih merata terhadap keseluruhan partai yang ada. Jadi, penghitungan kursi parlemen tidak didominasi oleh partai-partai besar saja.
Penggunaan metode ini mengacu pada Undang-Undang Pemilu Pasal 415 Ayat 2, yaitu setiap parpol yang memenuhi ambang batas dibagi dengan bilangan pembagi 1. Selanjutnya diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.
Untuk penetapan jumlah daerah pemilihan dan jumlah kursi per dapil, KPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Isi regulasi tersebut menetapkan total keseluruhan jumlah kursi parlemen di Pemilu 2024 sebanyak 20.462 kursi, dengan rincian: DPR memiliki 84 dapil dengan total 580 kursi; DPRD Provinsi memiliki 301 dapil dengan 2.372 kursi; dan DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 2.325 dapil dengan 17.510 kursi.
Kalkulasi jumlah kursi partai di DPR
Menggunakan dasar aturan hukum dan metode yang digunakan dalam penentuan kursi DPR ini, maka dapat diperkirakan jumlah kursi tiap partai untuk Pemilu Legislatif DPR 2024. Data perolehan suara tiap partai politik dikumpulkan dari laman pemilu2024.kpu.go.id.
Dari data yang sudah terkumpul ini, dapat dihitung persentase suara yang didapat oleh setiap partai. Persentase suara ini untuk mengetahui partai mana saja yang dapat lolos ke DPR sesuai ambang batas parlemen sebesar 4 persen.
Setelah mengetahui partai yang lolos, tahapan selanjutnya ialah menghitung jumlah kursi di setiap dapil. Penghitungan jumlah kursi per dapil ini dilakukan dengan metode Sainte-Lague.
Dari perhitungan yang dilakukan Litbang Kompas, PDI-P kemungkinan besar masih akan mendapatkan jumlah kursi terbanyak (110 kursi). Perolehan kursi terbanyak selanjutnya ialah Golkar (102 kursi), Gerindra (86 kursi) dan Nasdem (69 kursi). Empat partai lain yang lolos ke DPR yaitu PKB (68 kursi), PKS (53 kursi), PAN (48 kursi), dan Demokrat (44 kursi)
Dari kalkulasi yang dilakukan Litbang Kompas, seandainya tidak ada ambang batas 4 persen, maka PPP akan mendapatkan jatah 12 kursi, PSI (4 kursi), dan Perindo (1 kursi.) Masih dengan asumsi tidak menggunakan ambang batas, jumlah kursi terbesar masih ditempati PDI-P dengan 103 kursi. Namun, jumlah kursi PDI-P ini bersaing ketat dengan Golkar yang mendapat 100 kursi.
Walaupun secara jumlah suara PDI-P unggul cukup besar dibandingkan Golkar, suara PDI-P lebih tersebar di daerah-daerah ”mahal” sehingga ketika dikonversi ke jumlah kursi menjadi sedikit dibandingkan partai Golkar yang sebarannya lebih merata.
Aturan ambang batas membuat PPP, PSI, dan Perindo tidak dapat mengirimkan wakilnya ke DPR. Total ada 17 kursi di 16 dapil yang digantikan. Dapil-dapil itu ialah Aceh I, Banten I, Banten III, DKI Jakarta III, Jabar IX, Jabar XI, Jateng II, Jateng III, Jateng V, Jatim I, Jatim III, Jatim VIII, Jatim XI, NTB II, Sulsel I, dan Sulsel II.
Dari total 17 kursi dari partai yang tidak lolos parlemen tadi, posisinya digantikan partai lain yang jumlah suaranya mencukupi. Berdasarkan kalkulasi Litbang Kompas, posisi partai pengganti terbanyak adalah PDI-P dengan 7 kursi dan Nasdem 4 kursi.
Kemudian Golkar (2 kursi), PKB (2 kursi), PKS (1 kursi), dan Demokrat (1kursi). Dari simulasi ini terlihat PDI-P paling banyak mendapat kursi menggantikan calon yang gagal masuk DPR dari partai yang tidak lolos parlemen.
Kursi ketua DPR 2024-2029 akan diisi PDI-P
Lalu apa dampak politik dari memperoleh kursi terbanyak di DPR? Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU No 17 t/2014 tentang MPR, DPR, dan DPD, Pasal 427D menyebutkan, ketua DPR RI berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR. Sementara wakil Ketua DPR berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima.
Implikasinya, PDI-P akan kembali mendapatkan kursi ketua DPR, sedangkan kursi wakil akan diberikan kepada Golkar, Gerindra, Nasdem, dan PKB. Komposisi kekuatan partai di DPR ini akan turut menentukan dinamika politik nasional dalam lima tahun ke depan.
Posisi PDI-P menjadi kekuatan strategis di hadapan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang diusung Koalisi Indonesia Maju. Jika PDI-P memilih berada di luar pemerintahan, posisi ketua DPR mendatang akan berasal dari oposisi. Sementara komposisi wakil ketua DPR untuk sementara ini terbagi rata antara partai pengusung pemerintah (Golkar dan Gerindra) dan partai pengusung capres lain (PKB dan Nasdem).
Untuk menjalankan agenda pemerintahan, dukungan politik dari DPR sangat diperlukan. Strategi pemerintah dalam berkoalisi dengan partai-partai yang memiliki jumlah kursi mayoritas di DPR akan menjadi babak baru dinamika politik nasional setelah penetapan hasil Pemilu 2024. (LITBANG KOMPAS)