logo Kompas.id
RisetPseudo-toleransi dalam...
Iklan

Pseudo-toleransi dalam Beribadah

Polisi menetapkan empat tersangka dugaan provokasi dan kekerasan saat hendak membubarkan kegiatan doa di Tangsel.

Oleh
YOHANES MEGA HENDARTO
· 4 menit baca
Farhan Rizky (22), penghuni di salah satu rumah indekos di Kampung Poncol, Babakan, Setu, Tangerang Selatan, Banten, terluka saat berusaha melerai gesekan antara penghuni rumah indekos dan warga setempat, Senin (6/5/2024).
KOMPAS/AGUIDO ADRI

Farhan Rizky (22), penghuni di salah satu rumah indekos di Kampung Poncol, Babakan, Setu, Tangerang Selatan, Banten, terluka saat berusaha melerai gesekan antara penghuni rumah indekos dan warga setempat, Senin (6/5/2024).

Jalan terjal masih harus ditempuh dalam penerapan nilai-nilai toleransi di Indonesia. Salah satu isu toleransi yang paling sering muncul ialah kebebasan beragama dan berkeyakinan, termasuk dalam melaksanakan ibadah.

Aturan mengenai hak kebebasan beragama sudah lama tertuang dalam Pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights/UDHR). Isinya, ”Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani, dan agama”. Selain Pancasila, Indonesia telah menerjemahkan nilai ini dalam hak ”bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya” dalam Pasal 28E Ayat (1) dan Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

Editor:
ANDREAS YOGA PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000