Mantan Kadis Pendidikan Purbalingga Tersangka Korupsi Pembangunan
Oleh
Megandika Wicaksono
·2 menit baca
PURBALINGGA, KOMPAS — Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga berinisial Is (58) menjadi tersangka kasus korupsi dalam pembangunan unit gedung baru TK Pembina Negeri Padamara, Purbalingga. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi tersebut mencapai Rp 307 juta.
”Kerugian negara lebih kurang Rp 307 juta. Namun, setelah penanganan, ada uang yang dikembalikan ke kas negara sejumlah Rp 8 juta sehingga kerugian yang ditimbulkan lebih kurang Rp 298 juta,” kata Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Purbalingga Komisaris Herman Setiono, Selasa (9/1) di Purbalingga.
Herman menyampaikan, kasus terjadi pada periode 2011 hingga 2012. Saat itu, Is ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pembangunan Unit Gedung Baru TK Pembina Negeri Padamara. Panitia itu menerima dana Rp 580 juta dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Kementerian Pendidikan pada 2011.
Kemudian Is menunjuk CV Satria Utama Konstruksi untuk melaksanakan pekerjaan rangka atap baja ringan sesuai surat perjanjian kerja sama tertanggal 4 Januari 2012. Selanjutnya, pada 18 Februari 2014 sekitar pukul 10.00, sebagian atap bangunan baja ringan tersebut roboh dan gedung tidak dapat digunakan. Kegiatan belajar mengajar pun dialihkan ke lokasi TK lama yang berada di belakang kantor desa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim ahli Politeknik Semarang, Inspektorat Kabupaten Purbalingga, serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, kata Herman, pemasangan rangka atap tidak sesuai dengan prosedur dan standar, struktur konstruksi kuda-kuda baja ringan juga tidak kuat, dan pekerjaan beton juga tidak memenuhi syarat.
Herman mengatakan, penyelidikan kasus ini cukup lama karena perlu kerja sama banyak pihak. Selain itu, tersangka juga pernah terjerat kasus pidana. Tersangka pernah divonis pidana penjara 2 tahun 10 bulan karena korupsi dana alokasi khusus 2012. ”Yang bersangkutan juga dulu terjerat kasus pidana sehingga menunggu yang bersangkutan selesai proses hukum, dan (penyidikan) dilanjutkan,” katanya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Purbalingga Ajun Komisaris Tarjono Sapto Nugroho menambahkan, saat ini berkas perkara Is sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada jaksa penuntut umum. ”Hari ini langsung ke kejaksaan untuk membawa tersangka dan barang buktinya,” ujar Sapto.