Pemerintah Daerah Diminta Peduli Pelintasan Sebidang
Oleh
·1 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Pemerintah Kota Cirebon diimbau menempatkan tenaga penjaga pintu kereta api di seluruh pelintasan sebidang. Tujuannya meminimalkan peningkatan kecelakaan lalu lintas di kawasan itu.
Saat ini dari 192 pelintasan sebidang di Cirebon, 90 titik masih tanpa petugas pengaman. Baru ada 55 pelintasan sebidang yang dijaga petugas internal PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). Sementara 26 pelintasan lainnya dijaga petugas swasta dan pemerintah daerah.
”Kecelakaan di pelintasan sebidang di wilayah Daops III PT KAI cenderung meningkat, terutama di empat pelintasan sebidang, yaitu di Tanjung Rosa-Pabuaran, Cangkring-Cirebon, Tanjung-Losari, dan Jatibarang-Kertasemaya,” ujar Krisbiyantoro dari Humas Daops III PT KAI kepada wartawan, Selasa (18/12/2018).
”Kewajiban ini sesuai perintah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” ujar Krisbiyantoro.
Peraturan lain yang mengatur soal pelintasan sebidang ini adalah UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas Jalan dan Peraturan Pemerintah No 72/2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api. Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Perhubungan No 36 tentang perpotongan dan persimpangan jalan kereta api dengan bangunan lain, serta Peraturan Ditjen Hubungan Darat No SK/770/KA.401 tentang pedoman teknis pelintasan sebidang jalan dengan jalur kereta api. (WIN)