Surat Kepada Redaksi
Saling Mawas Diri
Saya membaca tulisan di halaman dua harian Kompas pada Jumat (9/2) berjudul ”Pengkritik Bisa Dilaporkan”. Keesokan harinya, Sabtu (10/2), saya membaca di Pojok Kompas, ”DPR Tak Boleh Usik Tiga Kewenangan KPK”. Hati saya tergelitik untuk mengomentari kedua judul tersebut.
Jika para anggota Dewan ingin disebut ”Yang Terhormat” dan tidak mau kehormatannya direndahkan, tindak dan lakunya juga harus konsisten menjurus pada tindak dan laku yang terhormat. Bukan melulu bertindak yang tidak terhormat, seperti ijon pembahasan anggaran negara, korupsi, mangkir dari rapat-rapat sehingga hampir sebagian kursi di ruang sidang kosong, atau hadir dalam rapat tetapi malah tidur.
Di sisi lain, kepada KPK yang keberadaannya didukung oleh mayoritas rakyat Indonesia, terutama rakyat kecil dan menengah, juga perlu mawas diri. Misalnya, jangan sampai status seorang tersangka berlangsung bertahun- tahun gara-gara alat bukti sukar ditemukan.
Memang DPR dan KPK sangat diperlukan pada era reformasi ini. Yang satu berperan sebagai tiang demokrasi dan yang lain sebagai pengawas demokrasi.
Walau kedua elemen tersebut bukan diisi para malaikat yang seratus persen sempurna, mengapa kita tidak berusaha ”mendekati” seratus persen kesempurnaan walaupun ini tidak mungkin. Cobalah dari 60, 70, atau 80 persen kesempurnaan. Memang ukuran ini subyektif dan relatif, tetapi kita punya iman dan akal sehat.
Semoga mawas diri bisa mencegah ego sektoral.
Didi M
Kota Sukabumi 43145
Tanggapan AXA
Menanggapi surat pembaca di harian Kompas, Kamis (8/2), kami sampaikan bahwa AXA Mandiri telah menghubungi Ibu Amalia Shadily selaku nasabah.
Kami menjelaskan kepada Ibu Amalia perihal manfaat, syarat, dan ketentuan program Asuransi Mandiri Rencana Sejahtera Plus yang ia miliki.
Program asuransi bermanfaat perlindungan jiwa dengan investasi. Terkait hal tersebut, Ibu Amalia selaku nasabah telah memahami dan menerima solusi yang disampaikan.
Luile Sawitri
Corporate Communications & Event PT AXA Mandiri Financial Services,
AXA Tower Kuningan City, Jakarta 12940
Tanggapan ANZ
Menanggapi pengaduan Ibu Hanna Subintoro melalui surat pembaca (Kompas, 11/1), kami telah berusaha menghubungi yang bersangkutan, tetapi tidak berhasil.
Adapun penjelasan perihal permasalahan yang dialami telah disampaikan melalui surat elektronik pada 5 Februari 2018 dan 7 Februari 2018.
Apabila memiliki pertanyaan lebih lanjut, Ibu Hanna dapat menghubungi kami melalui alamat customercare.id@anz.com.
Meydi Gunawan
Head of Service
ANZ Card Centre
Tanggapan Kemdikbud
Menanggapi surat Saudara Jetri Garsia, ”Guru Dipersulit di Sumatera Barat” (Kompas, 28/1), bersama ini kami sampaikan bahwa SK Tunjangan Profesi Guru Saudara Jetri Garsia dengan NUPTK 56607 xxxxxxxxxxx, tempat tugas SMKN 1 Sawahlunto, sudah terbit.
SK tunjangan profesi pada semester I terbit dengan nomor 0075.08/D5/TP/VI/2017 tanggal 11 April 2017. SK semester II nomor 2123.08/D5/TP/V2/2017 tanggal 3 Desember 2017.
Proses pembayaran tunjangan profesi guru PNS dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat. Saudara Jetri Garsia disarankan berkonsultasi dengan pengelola tunjangan profesi guru jenjang pendidikan menengah di dinas pendidikan tersebut.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan Saudara Jetri Garsia menghubungi Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Ari Santoso
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta