logo Kompas.id
TokohMemupus Sindrom Mayoritas
Iklan

Memupus Sindrom Mayoritas

Oleh
SRI REJEKI
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/S9MbtVx5XAz2KDM55Dq2ZPKg_sA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F65568610.jpg
KOMPAS/YUNIADHI AGUNG (MYE)

Miranda Risang Ayu

Miranda Risang Ayu Palar tertarik mendalami hukum tentang hak kekayaan intelektual karena hukum ini menghargai potensi paling luhur yang dianugerahkan Tuhan, yakni intelektualitas. Namun, kemudian ia merasakan, hukum atas hak kekayaan intelektual itu terlalu ”industrialis”, sampai akhirnya ia menemukan Hukum Kekayaan Intelektual Komunal yang lebih luas melindungi kepentingan masyarakat.

Perempuan yang mengajar di Universitas Padjadjaran, Bandung, ini melihat Hukum Kekayaan Intelektual (HKI) Komunal sebagai upaya penyeimbangan yang bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bahkan, Miranda bermimpi, HKI Komunal kelak bisa dijadikan alat bantu untuk mengentaskan dari kemiskinan pada komunitas atau masyarakat adat terkait.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000