logo Kompas.id
UtamaPemecatan Niwen Butuh Waktu...
Iklan

Pemecatan Niwen Butuh Waktu Lama

Oleh
· 4 menit baca

BATAM, KOMPAS — Pemecatan Niwen Khairiah, terpidana pencucian uang Rp 1,3 triliun, sebagai pegawai negeri sipil Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, butuh waktu. Selain itu, keberadaan Niwen juga tidak diketahui.Alasannya, kata Sekretaris Daerah Batam Jefridin, pihaknya belum menerima usulan pemberhentian Niwen. "Surat-surat seperti itu pasti akan melewati saya. Minimal saya paraf dulu sebelum diteruskan ke wali kota. Kalaupun sudah diusulkan, prosesnya akan butuh waktu lama," ujarnya, Rabu (1/2), di Batam.Usulan pemberhentian setiap PNS disampaikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kepada kepala daerah. Sebelum diterima kepala daerah, usulan itu akan diperiksa sekretaris daerah. Untuk Niwen, Kepala BKD Batam M Sahir menyatakan sudah mengirimkan usulan pemberhentian kepada Wali Kota Batam. Ia menyatakan, usulan memang baru disampaikan, tetapi tidak disebutkan kapan waktu pasti penyampaian usulan tersebut. Ia hanya menyebut belum ada jawaban dari Wali Kota Batam. Sahir juga menyatakan bahwa Niwen berstatus PNS nonaktif dan sudah lama tidak masuk kantor. Karena itu, Sahir menyatakan tidak mengetahui di mana Niwen sekarang berada. Seperti diberitakan, Niwen dipidana 10 tahun penjara karena terbukti terlibat pencucian uang Rp 1,3 triliun hasil transaksi minyak ilegal. Keputusan tingkat kasasi atas kasusnya sudah keluar pada 17 Februari 2016. Namun, sampai sekarang mantan Kepala Seksi Kerja Sama Luar Negeri di Badan Penanaman Modal Batam itu tidak dipecat dan tidak menjalani hukuman.Kepala Kejaksaan Negeri Batam M Mikroj menegaskan, eksekutor kasus Niwen adalah Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Riau. "Silakan konfirmasi ke Riau," ucapnya.Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru Darma Natal tidak menanggapi permintaan konfirmasi. Ia membaca pertanyaan yang disampaikan lewat layanan Whatsapp, tetapi tidak membalas. Ia juga tidak merespons panggilan di telepon selulernya.Sering kali beralasan Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan, persoalan eksekusi terhadap Niwen Khairiah kewenangan kejaksaan. Setelah MA mengeluarkan putusan, jaksa berwenang menindaklanjuti dengan melaksanakan isi putusan tersebut."Jika petikan putusan sudah diterima oleh pengadilan pengaju, putusan itu sudah bisa dilaksanakan. Jaksa tidak harus menunggu sampai salinan putusan itu diterima oleh pengadilan pengaju ataupun pihak yang beperkara," kata Suhadi, Rabu, di Jakarta.Akan tetapi, ujar Suhadi, sering kali jaksa beralasan menunggu turunnya salinan putusan diterima oleh pengadilan pengaju dan pihak yang beperkara. Menyoal hal itu, MA memiliki hakim pengawas di setiap pengadilan negeri yang memonitor pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan oleh jaksa. "Jika jaksa sudah mengeksekusi suatu putusan, ia pasti melapor kepada hakim pengawas di pengadilan pengaju. Hakim pengawas itu bisa sewaktu-waktu mengecek ke lapangan untuk memastikan apakah eksekusi atas putusan pengadilan dilakukan atau belum," kata Suhadi. Terkait dengan kasus Niwen, Suhadi berjanji akan memastikan terlebih dahulu perkembangan eksekusi atas putusan MA kepada pengadilan pengaju melalui hakim pengawas. Akan tetapi, Suhadi menegaskan, pada dasarnya kewenangan eksekusi putusan itu ada di tangan jaksa.Menurut Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Sugeng Rianta, pihaknya sedang melakukan supervisi dan eksaminasi terhadap tidak kunjung dieksekusinya Niwen."Tentang apa kendala atau sebab belum tereksekusinya terpidana, kami baru melakukan supervisi dan eksaminasi terhadap hal itu untuk mengetahui masalahnya. Kepala Kejaksaan Tinggi Riau juga langsung menugaskan tim dari kejaksaan tinggi untuk membantu jaksa kejaksaan negeri agar segera mengeksekusi putusan tersebut," kata Sugeng, saat dihubungi dari Jakarta.MA, lanjutnya, memutus perkara tersebut pada Februari 2016. Salinan putusannya secara resmi disampaikan oleh juru sita pengadilan kepada jaksa pada 1 Agustus 2016. Dua pekan setelah itu, pada 15 Agustus 2016, dikeluarkan surat perintah eksekusi kepada jaksa eksekutor agar segera melakukan putusan MA kepada Niwen yang divonis 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 6,6 miliar.Kasus Niwen memang dilimpahkan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Niwen bersama Ahmad Mahbub, Aguan alias Danun, Ahmad Arifin, dan Yusri disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru. Lokasi sidang disesuaikan dengan lokasi asal minyak yang dicuri sindikat pimpinan Ahmad Mahbub, kakak Niwen.Calon Sekretaris MAMajelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru dipimpin Ahmad Pudjoharsoyo yang kini menjadi salah satu calon Sekretaris MA. Pada Juni 2015, Ahmad Pudjo dan kawan-kawan membebaskan Niwen, Yusri, dan Ahmad Arifin. Padahal, jaksa menuntut 16 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 67 miliar subsider delapan tahun kurungan. Adapun Mahbub dan Aguan divonis empat tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.Karena Niwen dibebaskan, jaksa mengajukan banding hingga kasasi. Di tingkat kasasi, Niwen divonis 10 tahun penjara dan harus membayar uang pengganti Rp 6,6 miliar subsider lima tahun kurungan. Sementara Yusri dihukum 15 tahun penjara. Adapun hukuman Aguan dan Mahbub diperberat dari empat tahun menjadi 17 tahun. Mereka berdua diwajibkan membayar uang pengganti Rp 72,4 miliar. (RAZ/REK/IAN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000