logo Kompas.id
UtamaMencegah Maut Datang Terlalu...
Iklan

Mencegah Maut Datang Terlalu Cepat

Oleh
Abdullah Fikri Ashri
· 5 menit baca

Saat aturan dilanggar, maut sering kali begitu dekat dengan pengemudi kendaraan di jalan tol. Alat canggih mungkin bisa membantu mengingatkan hal itu. Namun, kesadaran untuk hidup berumur panjang seharusnya jadi motivasi utamanya.Pertengahan Desember 2015, ada aktivitas anyar di Jalan Tol Cipali Km 165 arah Palimanan, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Bekerja sama dengan PT Lintas Marga Sedaya (LMS), pengelola Jalan Tol Cipali, beberapa anggota Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kepolisian Resor Majalengka berdiri di tengah jalan menggenggam alat seperti pistol dari plastik. Alat yang disebut speed gun itu untuk mengukur kecepatan kendaraan bermotor.Salah seorang polisi yang penuh konsentrasi menggunakan speed gun adalah Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar Ajun Komisaris Besar Matrius. Di balik alat buatan Amerika Serikat itu, matanya tajam menyasar banyak kendaraan bermotor yang melintas di jalan mulus Cipali.Klik, bunyi itu terdengar bersamaan dengan kendaraan yang melewatinya. Ia hanya berdiri berjarak 100 meter dari badan tol sepanjang 116,7 kilometer itu.Hasil pemantauan itu membuat Matrius kecewa. Sebab, dari layar kecil yang terpasang dalam speed gun, ia melihat banyak pelanggaran lalu lintas terjadi di Cipali. Lebih dari 20 kendaraan terekam melaju tidak sesuai batas minimal dan maksimal kecepatan di jalan tol. Sejumlah truk dan tronton tampak melaju sekitar 40 kilometer per jam, terlebih saat medan menanjak. Sementara kendaraan pribadi melaju kencang, lebih dari 100 km per jam."Kami sudah menyiapkan personel di pinggir jalan. Kendaraan yang melanggar aturan dihentikan di tempat istirahat. Sempat ada protes dari pengemudi, tetapi tetap kami tilang jika tak ingin nyawa melayang sia-sia di jalan tol," katanya. Ironisnya, kekhawatiran Matrius ternyata benar. Saat aturan dilanggar, maut pun datang. Di penghujung 2015, 11 orang tewas. Empat nyawa melayang lagi pada April 2016.Kisah kelam itu seperti melengkapi suram di Cipali. Dalam catatan Kompas, sejak dibuka pertengahan Juni 2015, setidaknya 62 orang tewas di tol terpanjang di Indonesia itu atau rata-rata tiga nyawa melayang tiap bulannya. "Penyebab kecelakaan kebanyakan faktor kelalaian manusia," katanya.Tidak berhenti di sana, kecelakaan masih terjadi di Cipali. Pada Senin (16/1), maut meminta nyawa manusia di Km 161 atau 4 kilometer dari titik pemantauan speed gun pertama di pertengahan 2015.Tujuh orang tewas akibat kejadian itu. Minibus B 1138 UKS menghantam bagian belakang truk tronton AB 8837 AK. Dari hasil pemeriksaan polisi, minibus melaju dengan kecepatan lebih dari 100 km per jam. Sementara truk berjalan pelan di bawah 40 km.Meminimalkan kejadian itu terulang lagi, Polres Majalengka, Satuan Patroli Jalan Raya Tol Cipali, dan PT LMS kembali menggelar penertiban batas kecepatan di titik yang sama, Selasa (31/1).Alat speed gun kembali menjadi andalan. Kali ini, Kepala Bagian Operasi Satlantas Polres Majalengka Inspektur Satu Erik Riskandar ikut mencobanya. Dalam dua jam pemantauan, hasilnya tak berubah. Sebanyak 23 kendaraan menyalahi aturan. Meski tilang diberikan kepada pengemudinya, Erik prihatin karena banyaknya kasus kematian tak membuat pengguna jalan lantas berhati-hati melintasi jalur rawan ini."Kami akan rutin mengingatkan pengguna jalan. Berdiri di pinggir jalan memantau kecepatan menggunakan speed gun ini. Bisa sepekan sekali atau sebulan sekali," ujarnya.Mengundang mautMatrius mengatakan, patuh di jalan raya, terutama Tol Cipali, jadi hal yang penting diketahui pengguna jalan. Terbuai menikmati jalan lurus bebas hambatan hanya akan mengundang kematian. Memacu kendaraan di atas 100 km per jam atau di bawah 60 km per jam terlarang menurut aturan. Perilaku itu, kata Matrius, tak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Darat. Salah satu bunyi aturannya, kecepatan paling rendah kendaraan 60 km per jam dan tertinggi 100 km per jam di jalan bebas hambatan."Beberapa kali sosialisasi sudah kami lakukan, tetapi belum semuanya mengerti. Tanpa disadari, laju kendaraan kerap jadi pemicu kecelakaan di jalan tol. Di Tol Cipali, mobil berkecepatan tinggi menabrak bagian belakang truk atau tronton rentan membuat nyawa melayang.Selain itu, pihaknya akan menggunakan kamera pendeteksi kecepatan di sejumlah titik di tol Jabar, seperti Cipali dan Purbaleunyi. Kendaraan yang melanggar akan tercatat ke program yang langsung dimonitor petugas untuk kemudian ditindak. Nantinya, teguran pelanggaran juga akan dikirim ke rumah pelanggar. Pihaknya juga akan menindak kendaraan yang melebihi kapasitas dan muatan."Dengan begini, penegakan hukum bisa efektif," ucapnya.Wakil Direktur Utama PT LMS Hudaya Arryanto mendukung polisi menerapkan aturan itu. Ia mengatakan, pihaknya ikut berusaha mengingatkan perilaku itu. Banyak rambu pengingat terpasang. Tempat istirahat juga disediakan bagi pengemudi agar tak memaksakan diri memacu kendaraannya saat mengantuk."Ke depan perlu upaya bersama antara polisi, pengelola tol, dan Kementerian Perhubungan untuk menertibkan muatan kendaraan," ujarnya.Tugas mulia itu jelas memerlukan waktu tak sebentar. Kompas kembali mendatangi Tol Cipali. Jalan tol yang lurus dan datar itu masih seperti sirkuit bagi kendaraan pribadi memacu kendaraan di atas 100 km per jam. Anendi Darmadi (57), pengemudi mobil pribadi, mengaku belum mengetahui peraturan terkait batas minimum dan maksimum kecepatan di jalan tol. "Apalagi, Jalan Tol Cipali banyak lurus dan jalannya mulus dan tidak terasa kecepatan mobil sudah di atas 100 km per jam," ujarnya tanpa mimik cemas, apalagi ketakutan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000