logo Kompas.id
UtamaNiwen Akhirnya Dieksekusi
Iklan

Niwen Akhirnya Dieksekusi

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Pegawai negeri sipil yang juga terpidana pencucian uang senilai Rp 1,3 triliun, Niwen Khairiah, akhirnya dieksekusi. Niwen ditangkap tim jaksa eksekutor di Jakarta pada Kamis (2/2) pagi, kemudian diterbangkan ke Pekanbaru, Riau, untuk diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan dan Anak Gobah, Pekanbaru. Niwen kembali masuk penjara setelah bebas sejak Juni 2015. Ketika itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menyatakan Niwen tidak terbukti terlibat tindak pidana pencucian uang. Setelah bebas, ia menghilang meskipun kemudian muncul putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan putusan itu. Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Sugeng Rianta menuturkan, sejak dua pekan lalu, pihaknya telah mendapat kabar mengenai belum dieksekusinya Niwen. Pihaknya pun berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru selaku penanggung jawab untuk melaksanakan putusan kasasi MA. Pada 17 Februari 2016, majelis kasasi yang dipimpin Artidjo Alkostar mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum dan memidana Niwen dengan hukuman 10 tahun penjara. MA juga memerintahkan Niwen membayar uang pengganti Rp 6,6 miliar. Atas putusan itu, kejaksaan menunggu yang bersangkutan menyerahkan diri. Ketika Niwen tidak segera menyerahkan diri, tim Kejari Pekanbaru dikerahkan untuk menelusuri sejumlah lokasi yang pernah ditempati Niwen hingga yang bersangkutan ditemukan sudah berada di Jakarta. "Pemantauan selama 10 hari terakhir diketahui Niwen berada di Jakarta," ujar Sugeng.Kendati eksekusi sudah dilakukan, Kejari Pekanbaru tetap akan melanjutkan supervisi dan eksaminasi untuk mengetahui lambannya proses tersebut. Sugeng menyampaikan, pihaknya masih memerlukan waktu untuk sampai pada kesimpulan akhir. Saat ini pihaknya masih mengumpulkan berbagai keterangan dan meneliti lebih lanjut sejumlah dokumen.Seperti diketahui, salinan putusan kasasi MA dalam perkara tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Niwen telah dikirimkan kepada pengadilan pengaju, yakni Pengadilan Tipikor Pekanbaru, pada 1 Agustus 2016. Salinan putusan itu pun telah diberitahukan kepada pihak jaksa selaku eksekutor pada 15 Agustus 2016.Witanto, hakim yustisial di Biro Hukum dan Humas MA, mengatakan, Ketua Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah memastikan bahwa putusan tersebut telah diterima semua pihak. Oleh karena itu, menjadi kewajiban jaksa untuk mengeksekusi terpidana.Sebenarnya, eksekusi tidak harus menunggu penerimaan salinan putusan. Petikan putusan hakim yang diterima lebih dulu (dari salinan putusan) sudah cukup sebagai dasar bagi jaksa untuk mengeksekusi terdakwa.Akan tetapi, acap kali jaksa berkelit dari hal itu dan mendasarkan pada ketentuan yang diatur di dalam Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dengan ketentuan itu, jaksa menunggu salinan putusan sebelum melakukan eksekusi.PemecatanKetua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam Nyangyang Haris menuturkan, sudah tidak ada alasan untuk menunda pemecatan Niwen sebagai PNS. Niwen sudah dipenjara di Pekanbaru, Riau. "Jangan menunda lagi proses pemberhentiannya. Kasusnya sudah jelas dan hukumannya melebihi batas minimal untuk pemecatan," ujarnya. Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Batam Ardi Winata mengemukakan, pihaknya belum mendapat informasi resmi soal eksekusi Niwen. Sampai sekarang hanya tersedia informasi dari media massa soal penangkapan Niwen di Jakarta, lalu dibawa ke Pekanbaru.Kasus Niwen memang dilimpahkan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri ke Kejari Pekanbaru. Niwen bersama Ahmad Mahbub, Aguan alias Danun, Ahmad Arifin, dan Yusri, yang terlibat dalam bisnis minyak ilegal, disidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Lokasi sidang disesuaikan dengan lokasi asal minyak yang dicuri sindikat pimpinan Mahbub, kakak Niwen. Sindikat tersebut diketahui mencuri minyak Pertamina di Riau, kemudian menjualnya ke berbagai pihak. Sebagian besar transaksi dilakukan di laut dan sebagian pembelinya adalah kapal berbendera asing. Selain Niwen, pelaku lainnya juga sudah dihukum. Yusri dijatuhi pidana 15 tahun penjara, Aguan alias Danun dihukum 17 tahun penjara. Baik Yusri maupun Aguan wajib membayar uang pengganti Rp 72,4 miliar. (REK/IAN/RAZ)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000