logo Kompas.id
UtamaDua Siswa SMP Tewas
Iklan

Dua Siswa SMP Tewas

Oleh
· 3 menit baca

PURWAKARTA, KOMPAS — Larangan bagi siswa sekolah menengah pertama membawa sepeda motor di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, belum efektif. Dua siswa SMP Negeri 2 Purwakarta, Kamis, tewas akibat kecelakaan setelah terlibat perkelahian di atas sepeda motor dengan siswa lain.Kecelakaan itu terjadi di Jalan Raya Sadang-Cikampek di depan SDN 1 Cibening, Desa Cibening, Kecamatan Bungursari, Kamis (9/2) sekitar pukul 16.00. Tiga siswa SMP Negeri 2 Purwakarta mengalami kecelakaan. Sebelumnya, mereka terlibat perkelahian di atas motor dengan siswa SMP lain yang belum diketahui identitasnya. Akibatnya, Fariz (16) dan Cahyana (16) tewas di lokasi kejadian. Siswa lainnya, Gustiyana (16), mengalami luka berat dan harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Ajad (46), petugas kebersihan stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU) yang berlokasi sekitar 20 meter dari lokasi kejadian, menjelaskan, sebelum kecelakaan, ketiga korban yang berboncengan dalam satu motor dikejar enam siswa SMP lain yang mengendarai tiga sepeda motor matik. Mereka melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Cikopo menuju pusat kota Purwakarta."Mereka saling mengejek dan saling memukul. Jalannya juga ngebut. Tidak lama setelah lewat, terdengar bunyi keras, ternyata salah satu motor menabrak mobil. Dua orang tewas di tempat kejadian, satu orang luka berat," ujar Ajad, Jumat.LaranganKecelakaan itu mengejutkan warga Purwakarta. Apalagi Purwakarta sudah memiliki larangan ketat terkait dengan penggunaan sepeda motor bagi siswa SMP. Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2015 tentang Pendidikan Berkarakter. Salah satu poin utamanya adalah melarang siswa usia SMP membawa motor. Dalam aturan yang sama disebutkan, pelaku tawuran bisa dikeluarkan dari sekolah.Peristiwa itu membuktikan bahwa kebijakan Pemkab Purwakarta yang melarang anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor belum berjalan secara merata. Padahal, Dedi mengatakan, Pemkab sudah bekerja sama dengan Polres Purwakarta untuk menggelar razia bersama. Razia dilakukan untuk menekan penggunaan kendaraan bermotor oleh anak di bawah umur. Harus tegas "Seluruh RT dan RW serta aparat desa harus tegas. Mereka harus menyisir rumah warga yang dijadikan tempat penitipan kendaraan bermotor. Kendaraan bisa kami rampas dan subsidi untuk warga pemilik penitipan akan kami cabut. Mereka tidak bisa lagi berobat gratis dan menikmati fasilitas Pemkab yang lain," kata Dedi Mulyadi, Jumat.Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purwakarta Hendra Fadli Supratman mengatakan, pelaku perkelahian akan diusut. Nantinya, para tersangka bisa mendapat sanksi terberat, yakni dikeluarkan dari sekolah.Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, dari hasil penyelidikan polisi, pengendara sepeda motor masih berstatus pelajar dan belum memiliki SIM C. Mereka pun tidak mengenakan helm."Orangtua harus melarang keras anak-anak membawa sepeda motor, sebelum waktu yang ditentukan. Emosi anak-anak masih labil dan belum memiliki kontrol kendaraan yang baik," katanya. (BKY/DMU/SEM)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000