Iklan
Persetujuan Tapal Batas RI-Papua New Guinea
Oleh
· 1 menit baca
Ketua Menteri Papua New Guinea (PNG) Michael Somare dan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (RI) Adam Malik pada 12 Februari 1973 menandatangani persetujuan yang mengatur perbatasan antara wilayah PNG dan RI. Persetujuan itu meliputi tapal batas tetap di daratan Papua dan perairan teritorial serta batas landas kontinen di perairan sebelah selatan Papua. Perbatasan sebelah utara diatur dalam persetujuan perbatasan antara RI dan Australia pada 1971. RI dan PNG berharap tak ada keraguan dan konflik di perbatasan.
Editor:
Bagikan