logo Kompas.id
UtamaPencabutan Hak Politik Belum...
Iklan

Pencabutan Hak Politik Belum Cukup

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Jabatan publik mesti diisi oleh orang yang bersih dari korupsi. Dengan pertimbangan itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/2), mencabut sebagian hak politik mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman, yaitu hak untuk dipilih sebagai pejabat publik.

Pencabutan sebagian hak politik itu menjadi pidana tambahan yang dijatuhkan kepada Irman karena majelis hakim yang dipimpin Nawawi menyatakan ia terbukti menerima uang Rp 100 juta dari pasangan pemilik CV Semesta Berjaya, Memi dan Xaveriandy Sutanto. "Patut diketahui bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata hakim anggota Mas\'ud.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000