Iklan
Jenderal Soeharto Pejabat Presiden
Oleh
· 1 menit baca
Sidang pleno DPR Gotong Royong secara aklamasi menyetujui usul resolusi Djamaluddin Malik dan kawan-kawan. Resolusi itu berisi permintaan kepada MPRS untuk mencalonkan Jenderal TNI Soeharto, pengemban Ketetapan MPRS Nomor IX/1966, sebagai calon tunggal untuk Pejabat Presiden RI sampai terpilih presiden baru hasil pemilihan umum. Sebelum sidang pleno ada upaya dari golongan PNI untuk mengaburkan resolusi Djamaluddin Malik dan kawan-kawan. Golongan PNI tidak menghendaki Presiden Soekarno dipecat oleh MPRS.
Editor:
Bagikan